
Jakarta, Kaltimedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital berencana memanggil perusahaan teknologi raksasa seperti Google dan Meta Platforms terkait dugaan pelanggaran aturan dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.
Kedua perusahaan tersebut dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pembatasan penggunaan akun oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Menanggapi hal tersebut, pihak Google merujuk pada pernyataan resmi yang dirilis pada 27 Maret 2026. Dalam pernyataan itu, Google menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda Indonesia dari berbagai risiko di ruang digital.
Perusahaan asal Amerika Serikat itu menyebut keamanan anak sebagai prioritas utama, yang diwujudkan melalui penguatan teknologi, kebijakan platform, serta edukasi bagi orang tua dan pengguna muda.
“Itulah sebabnya kami selaras dengan tujuan Pemerintah Indonesia dalam PP Tunas, dan mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko (risk-based self-assessment) yang diusungnya,” demikian pernyataan Google.
Google juga menyoroti bahwa meskipun internet memberikan banyak manfaat, terdapat potensi risiko yang harus diantisipasi. Untuk itu, mereka menghadirkan berbagai fitur keamanan, seperti kontrol orang tua pada layanan seperti YouTube dan aplikasi pengawasan Google Family Link.
“Fitur-fitur kami kian menempatkan orang tua di Indonesia sebagai pemegang kendali utama,” tambahnya.
Selain itu, Google menekankan pentingnya literasi digital dengan menggandeng berbagai pihak untuk memberikan edukasi terkait penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab.
Namun, Google juga mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat berpotensi menghambat akses pendidikan digital, mengingat banyak orang tua di Indonesia memanfaatkan platform seperti YouTube sebagai sarana pembelajaran.
Seiring implementasi PP Tunas, Google menyatakan kesiapan untuk mengikuti mekanisme penilaian mandiri sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah Kemenkomdigi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital, sekaligus memastikan perusahaan teknologi global mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. (Ang)



