
Jakarta, Kaltimedia.com – Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional, Kawendra Lukistian, menyuarakan kritik keras terhadap penanganan kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu. Ia menilai adanya ketidakadilan dalam penilaian jasa kreatif yang dianggap tidak bernilai dalam proses hukum.
Kawendra bahkan mendesak agar Amsal Sitepu diberikan vonis bebas, karena kasus tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terzalimi. Kami menginginkan Saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujarnya dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (30/3/2026).
Dalam kasus tersebut, Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan karena seluruh kepala desa pengguna jasa disebut telah menerima hasil pekerjaan tanpa keluhan.
Kawendra menyoroti bahwa dalam proses audit, sejumlah komponen penting dalam produksi video seperti ide, konsep, penyuntingan, sulih suara, hingga penggunaan alat produksi justru dinilai Rp0. Padahal, aspek tersebut merupakan inti dari pekerjaan kreatif.
“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” tegasnya.
Ia juga menilai, penggunaan pasal dalam perkara ini perlu dikaji ulang. Menurutnya, Amsal hanya berperan sebagai vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara.
Kawendra menambahkan, kasus ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku ekonomi kreatif untuk bekerja sama dengan pemerintah, karena khawatir menghadapi risiko hukum setelah pekerjaan selesai.
Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mendorong sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pembangunan, sebagaimana tercantum dalam visi Prabowo Subianto melalui program Astacita.
“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” jelasnya.
Kawendra pun mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tidak mencederai semangat pengembangan ekonomi kreatif nasional yang sedang digencarkan pemerintah.
“Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif,” pungkasnya. (Ang)



