KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan

Foto: mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sumber: Istimewa.
Foto: mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembalikan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) setelah sebelumnya sempat dialihkan ke tahanan rumah.

Keputusan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (23/3/2026).

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sebelum kembali ditahan di rutan, Yaqut saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto.

KPK menyatakan, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan waktu pemindahan kembali ke rutan.

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujar Budi.

Diketahui, Yaqut sebelumnya ditahan pada 12 Maret 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, dalam waktu kurang dari sepekan, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.

Kebijakan tersebut memicu sorotan publik karena dinilai tidak lazim serta minim transparansi. Informasi mengenai pengalihan penahanan bahkan pertama kali mencuat dari pihak luar, bukan melalui pengumuman resmi KPK.

Menanggapi hal itu, Budi menjelaskan bahwa pengalihan penahanan sebelumnya dilakukan atas dasar permohonan keluarga dan merupakan kewenangan penyidik.

“Bukan karena kondisi sakit mas, Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ucap Budi.

Proses Hukum Tetap Berjalan
KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Budi menegaskan, lembaganya akan terus melengkapi berkas perkara hingga siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update terus perkembangannya,” tutur Budi. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *