OTT KPK Bupati Cilacap, Diduga Kumpulkan Rp610 Juta dari SKPD Bermodus THR

Foto: KPK OTT Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Sumber: Istimewa.
Foto: KPK OTT Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Sumber: Istimewa.

Cilacap, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, KPK menyebut Syamsul diduga mengumpulkan dana sebesar Rp610 juta secara tidak sah dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana tersebut dihimpun dari 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), serta 20 puskesmas dengan modus permintaan tunjangan hari raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Selain adanya laporan dari masyarakat, KPK juga melakukan pemantauan, termasuk melalui fungsi koordinasi dan supervisi yang intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada seluruh pemerintah daerah,” kata Budi, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan bahwa praktik pemerasan dengan dalih THR merupakan modus yang kerap muncul dalam kasus korupsi, dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Dalam perkara ini, Syamsul diduga tidak meminta setoran secara langsung, melainkan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sadmoko kemudian mengoordinasikan pengumpulan dana dengan melibatkan sejumlah pejabat daerah, termasuk para asisten bupati. Mereka menetapkan target pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari berbagai instansi.

Setiap perangkat daerah disebut diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, realisasi setoran bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per instansi, hingga akhirnya terkumpul Rp610 juta.

Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Sadmoko sebelum akhirnya terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

Dinilai Akibat Lemahnya Integritas
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai kasus ini tidak semata disebabkan oleh tekanan biaya politik, melainkan lebih pada rendahnya integritas kepala daerah.

“Saya kira Inspektorat sudah gak kurang-kurang (mengingatkan). Tapi, tampaknya karena integritas rendah. Konsep integritas itu yang saya kira perlu diadakan suatu evaluasi,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan kondisi perangkat daerah yang terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut praktik permintaan THR oleh pejabat daerah kerap terjadi, terutama di tengah pengetatan anggaran.

“Ya, ini ritual tahunan. Hanya saja, pascapengetatan anggaran, kontrol penggunaan pun ketat. Karena itu sering kali juga jadi kasus,” katanya.

Ia menilai kasus ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat daerah, termasuk oleh DPRD, sehingga praktik penyimpangan anggaran bisa terjadi berulang.

Pendapat serupa disampaikan mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, yang menyebut bahwa dalih THR sering digunakan untuk mengumpulkan dana nonformal demi kepentingan di luar tugas pemerintahan.

“Dana tersebut sering kali dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan, seperti menjaga relasi dengan pihak-pihak tertentu, termasuk aparat penegak hukum, membangun hubungan politik, ataupun kepentingan lain yang bersifat personal dan kekuasaan,” jelasnya.

Perlu Penelusuran di Daerah Lain
Pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, mengapresiasi langkah KPK dalam mengungkap praktik yang selama ini dianggap lumrah tersebut.

Ia juga mendorong agar KPK menelusuri kemungkinan praktik serupa di daerah lain untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan lebih menyeluruh.

“KPK perlu juga untuk menyelidiki praktik sejenis di Kabupaten lain, guna mengungkapkan level of certainty dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

KPK juga mengungkap bahwa praktik serupa diduga telah dilakukan Syamsul pada tahun sebelumnya, sehingga kasus ini menjadi peringatan serius terkait masih maraknya penyimpangan anggaran di tingkat daerah.

Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya penguatan integritas dan sistem pengawasan agar praktik korupsi dengan modus serupa tidak terus berulang di lingkungan pemerintahan daerah. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *