Kantongi Sajam dan Ganja, JM dan MP Diciduk di Samarinda Saat akan Jual Motor Curian

JM dan MP digiring jajaran Polsek Balikpapan Utara ke halaman depan Mako Polresta Balikpapan dengan tertunduk lesu. Keduanya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

BALIKPAPAN – JM dan MP digiring jajaran Polsek Balikpapan Utara ke halaman depan Mako Polresta Balikpapan dengan tertunduk lesu. Keduanya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kabur ke Kota Samarinda.

Opsnal Polsek Balikpapan Utara menangkap keduanya saat berada di Jalan Wahid Hasyim 2, Sempaja, Kota Samarinda pada 6 Agustus 2022 lalu. Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno menjelaskan, para tersangka dibekuk setelah pihaknya mendapatkan sebuah akun media sosial yang hendak menjual kendaraan curian.

“Sebelumnya kami mendapat laporan kehilangan motor. Kemudian kami kembangkan dan saat itu tim kami melihat motor itu ditawarkan di media sosial,” kata Eko.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada 5 Agustus 2022 lalu pukul 07.00 Wita. Tepatnya di Jalan Gunung Rejo, RT 16, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Kota.

“Saat itu kedua tersangka mendorong motor curian tersebut. Setelah itu mereka membuatkan kunci duplikat untuk menyalakan motor. Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan melaporkan ke Polsek,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, aparat turut mengamankan barang bukti sepeda motor, handphone dan uang tunai senilai Rp 2.700.000. Selain itu, saat penggeledahan turut ditemukan senjata tajam dan satu paket narkoba jenis ganja.

“Kami melakukan pengembangan terhadap temuan ganja tersebut. Telah dimasukkan dalam laporan polisi berbeda. Menurut pengakuan tersangka, ganja dibeli dari temannya yang ada di Samarinda. Itu barang sisa pakai juga,” serunya. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *