
Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pekalongan. Lembaga antirasuah itu menilai dana yang diduga diselewengkan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dugaan korupsi berkaitan dengan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diduga membentuk perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suami dan anaknya.
Perusahaan tersebut disebut sengaja dimenangkan dalam sejumlah proyek pengadaan sepanjang 2023–2026.
Asep menyebut PT RNB menerima total Rp 46 miliar dari proyek tersebut. Dari jumlah itu, Rp 22 miliar digunakan untuk kebutuhan proyek, sementara Rp 24 miliar diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Ada (sisa) Rp 24 miliar, itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp 50 juta itu bisa sekitar 400 ratusan rumah,” ujar Asep.
Ia juga menyebut dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur jalan kabupaten.
“Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp 250 juta, itu sekitar 50 sampai 60 kilometer,” sambungnya.
Dari total Rp 24 miliar yang diduga tidak digunakan untuk proyek, KPK menyebut sekitar Rp 19 miliar di antaranya mengalir ke Fadia dan sejumlah pihak terdekatnya, dengan rincian sebagai berikut:
1. Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
2. Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami): Rp 1,1 miliar
3. Rul Bayatun (orang kepercayaan): Rp 2,3 miliar
4. Muhammad Sabiq Ashraff (anak): Rp 4,6 miliar
5. Mehnaz Na (anak): Rp 2,5 miliar
6. Ditarik tunai: Rp 3 miliar
KPK menilai dana tersebut akan lebih bermanfaat apabila digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dibandingkan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Fadia Arafiq membantah telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah,” kata Fadia saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hingga kini, pihak keluarga belum memberikan pernyataan resmi terkait perkara tersebut. KPK masih melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Ang)





