
Sumut, Kaltimedia.com – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengambil langkah tegas terkait konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat adat di Buntu Panaturan, Desa Sihaporas, dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Ia memastikan Pemprov Sumut akan mengajukan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat untuk menutup operasional TPL.
Rekomendasi itu disampaikan usai pertemuan Bobby dengan perwakilan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumut, Senin (24/11), di Kantor Gubernur Sumut.
“Kita melihat pandangan kita terhadap TPL baik jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Ini yang harus sama-sama kita sepakati dan saya bilang tadi kalau persoalan tutup kita boleh merekomendasikannya,” kata Bobby.
Bobby menyebutkan Pemprov Sumut akan mengirimkan surat rekomendasi tersebut dalam waktu maksimal satu pekan. Menurutnya, cakupan operasi TPL yang tersebar di 12 kabupaten membuat penyusunan rekomendasi harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.
“Kesimpulannya disampaikan kami dari pemerintah provinsi akan mengeluarkan surat rekomendasi (penutupan PT TPL) kepada pemerintah pusat… Jadi kami akan mengeluarkan surat rekomendasi,” jelasnya.
Sebelum surat diterbitkan, Pemprov akan menggelar pertemuan lanjutan bersama Sekber, pemerintah kabupaten terkait, serta forkopimda.
“Surat rekomendasinya kami inginkan itu nanti hasil diskusi antara seluruh pihak… Dan juga teman teman dari forkopimda,” ungkap Bobby.
Gubernur turut mengulas kondisi tenaga kerja asal Sumut yang bekerja di sekitar wilayah operasional TPL. Ia menilai perusahaan sebaiknya menghentikan sementara penanaman pada area bersinggungan dengan warga untuk menghindari potensi konflik.
“Saya sepakat area area yang bersinggungan dengan masyarakat PT TPL jangan menanam dulu lah… Hal hal seperti nya ini akan kita simpulkan sehingga menjadi rekomendasi yang baik dari Pemprov Sumut kepada pemerintah pusat,” paparnya.
Ia menegaskan rekomendasi Pemprov harus objektif, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sepakat satu minggu ini… biar Minggu depan saya teken dan kita rekomendasi,” tambahnya.
Meski mendukung penutupan TPL, Bobby mengingatkan bahwa kewenangan final tetap berada pada pemerintah pusat.
“Pemprov tidak punya wewenang untuk menutup. Tapi kami bisa merekomendasikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bobby juga menyampaikan bahwa komunikasi teknis dengan pihak perusahaan belum berjalan optimal.
“Belum ada komunikasi dengan TPL… kita pun agak sulit komunikasi,” ujarnya.
Di sisi lain, ia meminta agar proses ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi iklim investasi di Sumut.
“Jangan dianggap nanti pemerintah sebentar ngasi izin, sebentar nyabut… Secara data bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Ketua Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, Pastor Walden Sitanggang, memberi apresiasi terhadap sikap Bobby.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Gubernur dan forkopimda yang telah menerima kami… beliau mendalami keprihatinan yang terjadi di Tapanuli Raya terkait dampak operasional PT TPL,” kata Pastor Walden.
Ia menuturkan bahwa Sekber membawa data dan kesaksian masyarakat mengenai kriminalisasi hingga kerusakan ekologis di kawasan Danau Toba.
“Banyak masyarakat menjadi korban akibat kerusakan ekologis yang terjadi… dampak negatif lebih besar dibandingkan dampak positif,” ujarnya.
Sekber berkomitmen mendampingi proses penyusunan rekomendasi, termasuk memikirkan dampak sosial jika perusahaan benar-benar ditutup.
Dikonfirmasi terpisah, Corporate Communication Head PT TPL Salomo Sitohang menolak tudingan bahwa perusahaan menjadi pemicu kerusakan lingkungan.
“PT TPL menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional perusahaan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan pemerintah yang berwenang,” katanya.
Salomo menjelaskan bahwa TPL menjalankan Program Kemitraan Kehutanan sebagai upaya penyelesaian klaim tanah adat, dan telah membentuk 10 Kelompok Tani Hutan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas penanaman berada di dalam area konsesi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dari total luas konsesi 167.912 hektare, perusahaan mengalokasikan sekitar 48.000 hektare sebagai area konservasi,” tutupnya. (Ang)



