
Samarinda, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang sebelumnya dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025 senilai Rp8,49 miliar.
Kendaraan tersebut sempat menjadi sorotan publik dan memicu perbincangan luas di media sosial sebelum akhirnya diputuskan untuk dibatalkan dan dananya dikembalikan ke kas daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut langkah tersebut sebagai respons positif dari kepala daerah terhadap aspirasi masyarakat.
“Dengan adanya pembatalan tersebut artinya itu menjadi respons positif ya. Artinya yang bersangkutan mendengarkan suara rakyat, mendengarkan saran dan masukan dari beberapa pihak yang kemudian sudah disampaikan, baik secara langsung maupun di ruang-ruang publik,” kata Budi dilansir dari Kumparan.com, Senin (2/3/2026).
Budi menjelaskan, pengembalian mobil dinas itu juga mencerminkan fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan, khususnya dalam aspek pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, setiap belanja negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan yang mendesak.
“Dan tentu dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ, sehingga itu juga menjadi penting untuk mempertimbangkan apa yang patut atau yang perlu segera untuk kita belanjakan,” ujarnya.
Informasi pengembalian mobil dinas tersebut sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, di Samarinda, Minggu (1/3).
Ia menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk kepekaan gubernur terhadap dinamika sosial di Benua Etam.
Menurut Faisal, keputusan strategis itu diambil setelah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga pengawas, termasuk Kementerian Dalam Negeri, KPK, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih untuk mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan,” ujar Faisal.
Faisal menjelaskan, mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp8.499.936.000 tersebut baru melalui proses serah terima pada 20 November 2025 dan dipastikan belum pernah digunakan.
Proses administrasi pembatalan disebut telah berjalan sejak Jumat lalu. Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, dikabarkan kooperatif dalam menyikapi keputusan tersebut.
Sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dana sebesar Rp8.499.936.000 wajib disetorkan kembali ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari setelah unit kendaraan diterima kembali oleh penyedia.
Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan pentingnya transparansi, kehati-hatian, serta prioritas dalam setiap kebijakan penganggaran daerah. (Ang)



