Dana Rp8,5 Miliar Kembali ke Kas Daerah, Banggar DPRD Kaltim: Dibahas di APBD Perubahan

Gambar saat ini: Foto: Anggota Banggar DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Sumber: Istimewa.
Foto: Anggota Banggar DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Polemik anggaran mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar yang sempat menjadi sorotan publik kini memasuki tahap lanjutan. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, memastikan dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah dan akan dibahas dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

Menurutnya, dana yang sudah masuk ke kas daerah tidak dapat langsung digunakan kembali tanpa melalui proses pembahasan formal sesuai regulasi.

“Kalau sudah dikembalikan ke kas daerah, tentu nanti masuknya di APBD Perubahan. Itu menjadi dana yang tidak terpakai atau sisa pekerjaan, dan dibahasnya saat pembahasan APBD Perubahan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Baharuddin menjelaskan, secara aturan, penggunaan kembali anggaran yang telah dikembalikan hanya bisa dilakukan melalui mekanisme perubahan anggaran. Pembahasan tersebut akan melibatkan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Cuma itu caranya untuk bisa menggunakan uang itu kembali. Pasti Banggar dan pihak perangkat daerah juga mendiskusikannya lagi saat pembahasan,” tegasnya.

Dengan demikian, tidak ada ruang penggunaan dana Rp8,5 miliar secara langsung tanpa persetujuan dan pembahasan resmi dalam forum anggaran.

Politisi tersebut menilai polemik ini bisa menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah, terutama dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Ia juga menyinggung pentingnya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah dan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Badan Anggaran DPRD.

“Yang paling penting kita ingatkan adalah peran TAPD yang diketuai Sekda dan beberapa OPD, juga teman-teman di Badan Anggaran, termasuk pimpinan,” katanya.

Menurutnya, ke depan diperlukan koordinasi dan transparansi yang lebih kuat agar setiap item penganggaran benar-benar melalui proses pembahasan matang dan diketahui secara menyeluruh oleh pihak terkait.

Dengan dana yang telah kembali ke kas daerah, keputusan akhir mengenai alokasinya akan ditentukan dalam pembahasan APBD Perubahan mendatang.

Proses tersebut akan menjadi penentu apakah anggaran Rp8,5 miliar itu dialihkan untuk program prioritas lain atau tetap tercatat sebagai sisa anggaran.

Baharuddin menegaskan polemik ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan anggaran daerah memerlukan pengawasan ketat, komunikasi yang solid, serta tanggung jawab kolektif antara eksekutif dan legislatif. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *