Polresta Balikpapan Larutkan 5 Kilogram Sabu-sabu

Polresta Balikpapan pada Kamis (3/12/2020) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di halaman Polresta Balikpapan. (pcm)

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan pada Kamis (3/12/2020) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di halaman Polresta Balikpapan. Dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, sabu-sabu seberat 5036,77 gram atau 5 kilo 36,77 gram, dilarutkan dalam stoples plastik berisi air hangat yang kemudian, dibuang ke dalam toilet.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa, Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Syaiful Bahri, PN, Kajari serta Penasehat Hukum. Barang haram tersebut merupakan barang bukti yang didapat dari lima orang tersangka, yang ditemukan dalam 13 paket.

“Jumlah sabu yang kita musnahkan ini sebanyak 5 kilo 36,77 gram. Dikemas dalam 13 paket dari lima tersangka. Penangkapan ini terjadi pada periode 25 sampai 26 November 2020. Hanya dua hari,” jelas Turmudi.

Tambah Turmudi, masing-masing poket yang disita dari para tersangka telah disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik barang bukti persidangan.

“Telah disisihkan untuk keperluan Lab dan bukti di persidangan. Serta telah memperoleh surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan,” serunya.

Kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka pada Rabu 25 November 2020. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan pria berinisial HI dan menemukan barang bukti satu paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 50,96 gram.

Dari pengembangan kasus, aparat kembali mengamankan tersangka lainnya, dengan barang bukti lima paket sabu dalam bungkus besar berat brutto 5.066 Kg. Diketahui barang haram tersebut, berasal dari sesorang bernama Hasan yang kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *