
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN — Perbedaan status kepegawaian kembali menjadi perhatian di lingkungan pendidikan Balikpapan. Guru dengan status Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dipastikan tidak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR), berbeda dengan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan (Disdikbud), Irfan Taufik, menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, seluruh hak dan kewajiban guru PJLP telah diatur secara rinci dalam kontrak kerja yang ditandatangani sebelum mereka mulai bertugas.
Ia menjelaskan, setiap guru PJLP telah membaca dan memaraf seluruh dokumen perjanjian, termasuk klausul mengenai sistem penggajian, kepesertaan BPJS, hingga ketentuan perizinan. Para guru PJLP resmi mulai bekerja pada Januari 2026 dengan skema kontrak tahunan.
“Tidak mungkin dapat THR karena mereka baru mulai Januari dan sistemnya kontrak per tahun,” ujar Irfan, Jumat (27/2/2026).
Irfan mengungkapkan, besaran gaji guru PJLP hampir setara dengan PPPK, yakni sekitar Rp3,5 juta per bulan. Namun demikian, terdapat perbedaan pada aspek fasilitas dan hak kepegawaian. Untuk kepesertaan BPJS, misalnya, pembayaran iuran dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan. Selain itu, guru PJLP tidak memperoleh hak cuti sebagaimana pegawai tetap.
Menurutnya, guru PJLP hanya diperkenankan mengambil izin dalam kondisi tertentu, seperti sakit atau kepentingan mendesak. Skema tersebut merupakan konsekuensi dari sistem kerja profesional berbasis kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak sejak awal.
Irfan menambahkan, status PJLP berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan masing-masing mata pelajaran di sekolah. Evaluasi tersebut juga mempertimbangkan kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara di sektor pendidikan.
“Jika ke depan terdapat rekrutmen CPNS guru dan formasi terpenuhi, jumlah PJLP secara otomatis akan berkurang,” akunya.
Kebijakan ini memunculkan perbandingan di kalangan tenaga pendidik, mengingat peran guru PJLP dalam kegiatan belajar mengajar di kelas tetap sama dengan guru PNS maupun PPPK. Meski demikian, Disdikbud memastikan seluruh ketentuan telah disampaikan secara transparan sejak proses rekrutmen dan penandatanganan kontrak.
Di tengah meningkatnya kebutuhan tenaga pengajar di Balikpapan, keberadaan guru PJLP dinilai masih menjadi salah satu solusi untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran. Pemerintah kota menilai skema ini merupakan langkah adaptif dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, meskipun dengan mekanisme dan hak kepegawaian yang berbeda dari aparatur sipil negara. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)



