10.073 Peserta BPJS Kesehatan PBI-JK di Samarinda Dinonaktifkan, Begini Prosedur Aktivasi Kembali

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi penggunaan BPJS PBI-JK. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi penggunaan BPJS PBI-JK. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Sebanyak 10.073 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Samarinda dinonaktifkan sementara sejak awal Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbarui dan memadankan data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang penyesuaian data peserta bantuan iuran jaminan kesehatan.

Proses Aktivasi Tidak Otomatis

Pemerintah membuka peluang bagi peserta terdampak untuk kembali mengaktifkan status kepesertaan. Namun, proses tersebut tidak berlangsung otomatis dan harus melalui tahapan administrasi serta verifikasi.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Pemkot Samarinda, Sofyan Agus, menjelaskan bahwa reaktivasi hanya dapat dilakukan jika peserta memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Beberapa dokumen yang wajib dilengkapi antara lain surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan hasil pemeriksaan kesehatan dari fasilitas pelayanan medis.

“Peserta masih berkesempatan untuk diaktifkan kembali selama seluruh dokumen lengkap dan persyaratan terpenuhi. Proses ini khusus ditujukan bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Kuota Nasional Capai 96 Juta Jiwa

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Samarinda, Aslamiyah, menyebut jumlah peserta PBI-JK yang besar memerlukan proses penyaringan ulang secara ketat.

Setiap permohonan reaktivasi akan melalui verifikasi administratif hingga pengecekan lapangan dengan melibatkan berbagai pihak guna memastikan bantuan diberikan tepat sasaran.

“Secara nasional, kuota peserta PBI-JK mencapai sekitar 96 juta jiwa,” jelasnya.

Meski berstatus nonaktif, BPJS Kesehatan memastikan peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan apabila membutuhkan penanganan medis, terutama dalam kondisi mendesak.

“Jika ada peserta yang memerlukan pelayanan medis, kami pastikan akses tetap tersedia tanpa hambatan,” pungkasnya. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *