Bareskrim Tahan Eks Kapolres Bima Kota Terkait Kepemilikan Narkoba

Foto: Bareskrim Polri menahan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sumber: Istimewa.
Foto: Bareskrim Polri menahan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menahan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan penahanan dilakukan mulai Kamis (19/2/2026).

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko di Jakarta.
Menurut laporan Antara, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba sejak Jumat (13/2).

Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1. Sabu tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram
2. Ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai
3. Pil alprazolam 19 butir
4. Pil happy five dua butir
5. Ketamin lima gram

Narkotika tersebut ditemukan di dalam koper yang disimpan di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), mantan bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.
Eko menyebut Aipda DA tidak berani menolak perintah karena adanya perbedaan jenjang kepangkatan.

“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” jelasnya.

Ancaman Hukuman

Dalam perkara kepemilikan narkoba, Didik disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar, serta pidana tambahan maksimal lima tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.

Tersangka Aliran Dana Narkotika

Selain kasus kepemilikan narkoba, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026). Ia diduga menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (M), sebesar Rp2,8 miliar.

Dalam perkara tersebut, Didik dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum dan kini tengah diproses oleh penyidik Bareskrim Polri. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *