KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Jual Beli Gas PGN–IAE

Gambar saat ini: Foto: mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Sumber: Istimewa.
Foto: mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RMS selaku Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019,” ujar Budi, dikutip dari Antara.

Berdasarkan catatan KPK, Rini Soemarno telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 13.14 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Rini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni SHB selaku Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020–2022, TA selaku dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024, serta WM selaku Direktur Utama Pertamina Gas pada Agustus 2018 hingga Maret 2022.

Para saksi tersebut diketahui merupakan Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro (SHB) yang kini menjabat Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Prof. Tutuka Ariadji (TA) selaku Guru Besar ITB, serta Wiko Migantoro (WM) yang saat ini menjabat Senior Director Oil, Gas, and Petrochemical pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada 2 November 2017, PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama jual beli gas setelah melalui sejumlah tahapan. Selanjutnya, pada 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada PT IAE.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Dua di antaranya adalah Komisaris PT IAE periode 2006–2023, Iswan Ibrahim, serta Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, Danny Praditya.

KPK kemudian pada 1 Oktober 2025 menetapkan mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, sebagai tersangka dan menahannya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam kerja sama tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *