
Jakarta, Kaltimedia.com — Pemerintah menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk sejumlah komoditas pertambangan pada periode pertama Februari 2026. Salah satu komoditas yang mengalami kenaikan signifikan adalah konsentrat tembaga dengan kadar Cu ≥ 15 persen.
Berdasarkan ketetapan terbaru, HPE konsentrat tembaga ditetapkan sebesar US$ 6.422,91 per Wet Metric Ton (WMT). Angka ini naik 4,73 persen dibandingkan periode kedua Januari 2026 yang berada di level US$ 6.133,11 per WMT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut didorong oleh meningkatnya permintaan global, terutama dari sektor energi terbarukan, kendaraan listrik, serta industri manufaktur perangkat elektronik.
“Permintaan tembaga di pasar internasional terus meningkat. Di sisi lain, pasokan global mengalami tekanan akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia,” ujar Tommy.
Tak hanya tembaga, Harga Patokan Ekspor emas juga mengalami kenaikan. Pada periode pertama Februari 2026, HPE emas ditetapkan sebesar US$ 148.818,84 per kilogram, meningkat dari periode kedua Januari 2026 yang tercatat US$ 141.972,92 per kilogram.
Sejalan dengan itu, Harga Referensi (HR) emas turut naik dari US$ 4.415,85 menjadi US$ 4.628,79 per troy ounce.
Penyesuaian HPE dan HR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang berlaku untuk periode 1–14 Februari 2026.
Tommy menambahkan, perhitungan HPE konsentrat tembaga dilakukan berdasarkan kenaikan harga seluruh mineral penyusunnya selama periode pengumpulan data. Tercatat, harga tembaga naik 4,01 persen, emas meningkat 4,82 persen, dan perak melonjak hingga 17,99 persen.
Selain faktor pasokan dan permintaan, kenaikan harga mineral global juga dipengaruhi oleh ekspektasi perubahan suku bunga global, kebijakan moneter negara-negara maju, serta meningkatnya permintaan emas fisik dari sektor perhiasan dan industri.
Lebih lanjut, penetapan HPE dan HR dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada data internasional, yakni London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
“Penetapan HPE dan HR merupakan hasil koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang



