
Paser, Kaltimedia.com — Seorang perempuan berinisial J.A (42) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 12.30 Wita, setelah petugas menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta pengintaian.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada hari yang sama. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 42 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga sabu dengan berat bruto 16,66 gram
- 7 plastik klip kosong
- 2 sendok takar dari sedotan plastik
- 2 dompet kecil warna hitam dan cokelat yang berisi narkotika
- 1 tas warna hitam
- Uang tunai Rp450.000
- 2 unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo beserta nomor IMEI
Polisi Dalami Jaringan
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi menjelaskan, J.A diketahui berstatus sebagai ibu rumah tangga. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
“Pelaku J.A yang bekerja sebagai ibu rumah tangga diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah setempat. Untuk jaringan yang terlibat masih dalam tahap penyelidikan,” ujar AKP Suradi.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, J.A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Lampiran II dan III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Dy)
Editor: Ang



