
Jakarta, Kaltimedia.com — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyesalkan beredarnya sejumlah video dan konten di media sosial yang dinilai memuat narasi tidak benar serta mendiskreditkan institusi TNI terkait insiden aksi massa di Kota Lhokseumawe, Aceh. TNI menegaskan informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Pusat Penerangan TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, menjelaskan peristiwa tersebut memang terjadi pada Kamis (25/12/2025) pagi hingga Jumat (26/12/2025) dini hari. Insiden bermula saat sekelompok masyarakat berkumpul, melakukan konvoi, dan menggelar aksi demonstrasi di wilayah Kota Lhokseumawe.
“Peristiwa tersebut benar terjadi, bermula pada tg 25 Desember 2025 pagi, berlanjut sampai tanggal 26 dini hari di Kota Lhokseumawe, ketika sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi dan melaksanakan aksi demo, dan sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM,” kata Agung dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Jumat (26/12/2025).
Ia menambahkan, aksi tersebut juga disertai teriakan yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
“Disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana,” tambahnya.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Personel Korem 011/Lilawangsa bersama Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi aksi.
Menurut Agung, aparat TNI–Polri mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau massa agar menghentikan aksi serta menyerahkan bendera yang dikibarkan. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan menyita bendera guna mencegah eskalasi situasi.
“Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan ada masyarakat yang memukul aparat, dandim dan kapolres terkena pukulan dari masa aksi demo,” ungkap Agung.
Dalam pemeriksaan lanjutan, aparat menemukan satu orang membawa satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Agung menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Ia juga menyampaikan bahwa koordinator lapangan aksi demonstrasi telah menyatakan insiden tersebut terjadi akibat selisih paham dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. TNI pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Agung memastikan TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengedepankan pendekatan dialogis, persuasif, dan humanis untuk menjaga stabilitas keamanan serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.
Di sisi lain, insiden tersebut menuai kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai respons negara terhadap aksi massa tersebut mencerminkan sikap represif dan anti-demokrasi, terutama di tengah situasi duka dan krisis kemanusiaan akibat bencana.
PBHI menilai kemarahan masyarakat Aceh tidak dapat dilepaskan dari penderitaan pascabencana, kerusakan lingkungan, serta penanganan bencana yang dinilai lebih mengedepankan citra dibanding keselamatan warga.
“Wajar jika Aceh marah, wajar jika bendera putih berganti menjadi simbol kemerdekaan wilayah, yang sejatinya bermakna kemerdekaan diri sebagai manusia. Bukan soal politik kekuasaan, apalagi politik penguasaan,” ujar perwakilan PBHI dalam keterangan resmi, Jumat.
PBHI juga mengingatkan potensi kembalinya praktik militerisasi di ruang sipil dan mendesak pemerintah agar menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap penanganan aksi masyarakat.
“PBHI tidak hanya sekedar melihat, PBHI telah mendesak Pemerintah, juga memberi peringatan keras kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa masa lalu, ketika negara masih mencoba menormalisasi militer di ruang sipil, akan kembali,” lanjut pernyataan tersebut.
“Rakyat akan menghadapi transformasi militer, dari normalisasi ke militerisasi, dan kini ‘men-sipil-kan’ militer kembali,” tambah PBHI. (Ang)



