Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Eks Petinggi BGN, Diduga Jual Titik SPPG Program MBG

Gambar saat ini: Foto: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana diamankan oleh Kejaksaan Agung. Sumber: Istimewa.
Foto: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana diamankan oleh Kejaksaan Agung. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sonjaya.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka memiliki afiliasi dengan sejumlah yayasan pengelola SPPG yang ikut dalam program MBG.

Padahal, menurut ketentuan, pengelolaan program MBG seharusnya dilakukan yayasan yang berafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan menjadi mitra SPPG karena adanya campur tangan dari para eks petinggi BGN tersebut.

Dalam praktiknya, Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga menerima imbalan dari yayasan yang berhasil mendapatkan titik pengelolaan SPPG.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ungkap Syarief.

Kejagung menyebut dugaan praktik tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan karena jumlah yayasan terafiliasi yang terlibat cukup banyak.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra BGN,” kata Syarief.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *