Fondasi Pembangunan Diperkuat, Empat Perda Strategis Disahkan DPRD dan Pemprov Kaltim

Foto: Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama (B) Karang Paci, Samarinda, pada Rabu (24/12/2025). Sumber: (Dokpim Kaltim)

Samarinda, Kaltimedia.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) strategis yang menyasar sektor lingkungan hidup, tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga penyelenggaraan pendidikan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama (B) Karang Paci, Samarinda, pada Rabu (24/12/2025). 

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri sekitar 30 anggota dewan.

Empat perda yang disahkan meliputi:

  • Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
  • Perubahan bentuk hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi Perseroda.
  • Perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Kaltim menjadi Perseroda.
  • Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, yang mewakili Gubernur dalam rapat paripurna, menekankan pentingnya momentum ini sebagai bukti kolaborasi kuat antara eksekutif dan legislatif.

“Persetujuan ini menunjukkan hubungan kerja yang harmonis, sinergis, dan saling mendukung antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Sri Wahyuni.

Perda Lingkungan Perkuat Arah Pembangunan Hijau

Dari keempat regulasi tersebut, Perda tentang PPLH menjadi sorotan karena mengatur secara komprehensif tata kelola lingkungan berdasarkan dinamika lokal dan nasional.

Peraturan dengan 21 bab dan 145 pasal itu mengatur tentang persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengawasan, hingga sanksi administratif.

Sri Wahyuni menegaskan, kebijakan ini menjadi landasan penting bagi upaya pembangunan berkelanjutan.

“Ranperda ini kami susun untuk memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan secara partisipatif, berkeadilan, serta menjamin pelestarian alam sebagai warisan generasi mendatang,” ungkapnya.

BUMD Bertransformasi demi Efisiensi dan PAD

Transformasi dua BUMD-PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan PT Jamkrida Kaltim-menjadi Perseroan Daerah juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran ekonomi daerah.

Perubahan ini menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sekaligus memperluas fleksibilitas dan ruang gerak entitas bisnis daerah.

“Transformasi ini akan memperkuat tata kelola, meningkatkan fleksibilitas bisnis, dan memperluas ruang usaha daerah,” kata Sri Wahyuni.

Pemerintah berharap, reformasi tersebut dapat meningkatkan kinerja korporasi daerah sekaligus mendorong kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

Perda Pendidikan Dorong Akses dan Kualitas

Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang digagas DPRD Kaltim difokuskan untuk menata ulang sistem pendidikan agar sejalan dengan visi pembangunan daerah dan posisi strategis Kaltim sebagai gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya terhadap pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh wilayah.

“Melalui perda ini, kami memperkuat kebijakan pendidikan gratis, alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBD, serta peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan,” jelas Sri Wahyuni.

Selain aspek pemerataan, perda ini juga menekankan pentingnya pelestarian budaya daerah melalui integrasi nilai-nilai lokal dalam kurikulum sekolah.

“Kami ingin generasi muda tumbuh dengan rasa bangga terhadap daerahnya,” tambahnya.

Menutup rapat, Sri Wahyuni menegaskan pemerintah siap mengawal implementasi keempat perda ini agar berjalan efektif.

“Keempat perda ini merupakan ikhtiar bersama demi peningkatan kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kalimantan Timur,” pungkasnya. (AS)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *