
Malaysia, Kaltimedia.com – Polisi menahan seorang pria berusia 41 tahun terkait kasus penemuan mayat wanita yang ditemukan di dalam sebuah tas dan dikubur di belakang rumah di Pedas, Negeri Sembilan, Malaysia.
Penangkapan dilakukan pada Kamis sore di Melaka. Wakil Kepala Polisi Negeri Sembilan, Senior Asisten Komisioner Idzam Jaafar, mengatakan pihaknya telah mendapatkan perintah penahanan selama tujuh hari terhadap tersangka untuk membantu proses penyelidikan.
“Autopsi terhadap tubuh korban akan dilakukan pada Jumat untuk memastikan identitas serta penyebab kematian,” ujar Idzam dalam keterangannya dikutip mstar, (19/12/2025).
Ia menambahkan, kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia terkait dugaan pembunuhan.
Sebelumnya, Kepala Polisi Negeri Sembilan, Datuk Alzafny Ahmad, mengungkapkan bahwa jasad tersebut diduga kuat merupakan milik Suri Narudin, wanita berusia 53 tahun yang dilaporkan hilang di Ampang, Selangor, pada 15 Desember lalu.
Korban disebut tidak dapat dihubungi sejak 8 Desember sebelum keluarga melapor ke polisi.
Laporan kehilangan itu kemudian diteruskan ke Kepolisian Pedas, yang memicu operasi penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Pedas-Linggi.
Dalam pencarian tersebut, polisi menemukan sebuah tas berisi tubuh wanita yang dikubur di halaman belakang rumah tersebut.
Pihak berwenang meminta masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk menghubungi hotline Kepolisian Distrik Rembau di nomor 06-685 2222 guna membantu penyelidikan lebih lanjut. (AS)



