Guru SD di Brebes Diminta Beli Tiket Konser Dewa 19, Dinas Pendidikan Bantah Perintah Gunakan Dana BOS

Foto: Ilustrasi Konser Musik. Sumber: (Perplexity/AI)

Samarinda, Kaltimedia.com – Sejumlah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Brebes, Jawa Tengah, mengaku diminta membeli tiket konser Dewa 19 bertajuk “Naragigs Brebes! 2025” yang digelar di Stadion Karangbirahi pada Sabtu (13/12). 

Namun, kabar bahwa pembelian tiket dilakukan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menuai sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes membantah adanya instruksi resmi untuk menggunakan dana BOS dalam pembelian tiket konser tersebut.

Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, menegaskan pihaknya hanya memberikan imbauan bersifat sukarela kepada guru yang ingin menonton konser Dewa 19, tanpa paksaan dan tanpa izin penggunaan dana BOS.

“Itu sifatnya perorangan. Tapi memang ada yang melaporkan pembayaran pakai dana BOS. Kami sudah instruksikan semuanya dikembalikan. Tidak boleh pakai dana BOS dan tidak atas nama kelembagaan sekolah,” tegas Sutaryono, dikutip detikJateng, Selasa (17/12).

Sutaryono juga memastikan pembelian tiket tidak boleh mengatasnamakan sekolah. Ia menegaskan, jika ada guru atau bendahara sekolah yang sudah terlanjur menggunakan dana BOS, uang tersebut wajib dikembalikan.

K3S Wanasari Ungkap Ada 56 Sekolah Beli Tiket

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, ikut menanggapi isu tersebut. 

Ia membenarkan bahwa sejumlah guru secara mandiri membeli tiket konser Dewa 19, namun membantah adanya paksaan ataupun instruksi penggunaan dana BOS.

“Guru-guru diberi kebebasan untuk membeli tiket. Saat itu sudah ada 56 SD negeri di Kecamatan Wanasari yang membeli tiket seharga Rp130 ribu per orang,” ujar Muslim, Jumat (12/12).

Muslim kembali menegaskan pembelian tersebut bersifat sukarela, tidak diwajibkan, dan tidak diperkenankan menggunakan dana BOS karena dana itu memiliki aturan penggunaan yang ketat.

Guru Akui Dapat Instruksi Lewat Grup WhatsApp

Sebelumnya, sejumlah guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari mengaku menerima pesan dari grup WhatsApp K3S yang berisi arahan untuk membeli tiket konser. 

Menurut seorang guru yang enggan disebut identitasnya, pihak sekolah bahkan sudah diminta mentransfer uang menggunakan dana BOS dengan besaran antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per sekolah.

“Awalnya bendahara sekolah mendapat instruksi lewat grup K3S untuk transfer iuran pakai dana BOS. Ada yang Rp300 ribu, Rp450 ribu, dan Rp600 ribu,” ungkapnya, Jumat (12/12).

Guru tersebut menyayangkan instruksi tersebut karena dana BOS di sekolah sangat terbatas dan semestinya digunakan untuk keperluan pendidikan, bukan kegiatan hiburan.

Dana BOS Hanya untuk Operasional Sekolah

Sebagai informasi, dana BOS merupakan bantuan pemerintah pusat untuk mendukung biaya operasional sekolah, terutama guna meningkatkan mutu pembelajaran. 

Penggunaannya diatur ketat dalam Permendikbud, dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan di luar pendidikan formal.

Kasus di Brebes ini menambah catatan penting soal pengawasan penggunaan dana BOS agar tidak disalahgunakan, termasuk untuk kegiatan non-akademik seperti hiburan atau konser musik. (AS)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *