
Jakarta, Kaltimedia.com — Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai kritik tajam.
Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, bahkan menyebut penjelasan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terkait kebijakan tersebut sebagai “halusinasi” yang tidak berdasar.
“Jawaban Jubir KPK yang menyatakan perubahan status tahanan rumah saudara Yaqut Cholil Qoumas adalah sepenuhnya kewenangan penyidik adalah jawaban halusinasi yang tidak berdasar sama sekali, cermin dari keterbatasan pemahaman yang bersangkutan atas proses penyidikan, seolah-olah melemparkan segala kesalahan ke level penyidik selaku petugas lapangan,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).
Desak Transparansi Pimpinan KPK
Praswad menilai, pimpinan KPK seharusnya memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan di balik pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut.
Menurutnya, jika alasan tersebut tidak dijelaskan secara transparan, maka berpotensi memunculkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Kalau memang ada tekanan politik kepada KPK, tunjuk siapa orangnya, mari kita bawa ke ruang terang, biarkan yang bersangkutan mempertanggungjawabkan tindakannya langsung di muka publik. Jangan berikan kesempatan untuk negosiasi di ruang gelap menghancurkan sistem yang sudah dibangun susah payah sejak KPK berdiri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik ini dapat menjadi celah bagi tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa, yang berpotensi merusak kredibilitas lembaga antirasuah.
Dinilai Langgar Prinsip Kesetaraan Hukum
Praswad menegaskan, kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Menurutnya, pemberian perlakuan khusus hanya kepada pihak tertentu dapat mencederai sistem penegakan hukum yang selama ini dijaga KPK.
Selain itu, status tahanan rumah dinilai membuka ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi, menyusun strategi, bahkan berpotensi memengaruhi proses hukum.
“Tidak boleh terjadi lagi adanya tahanan KPK yang diperlakukan secara istimewa seperti dalam kasus Yaqut ini. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum,” tegas Praswad.
Lebih jauh, Praswad mendesak Prabowo Subianto untuk menyelidiki kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK.
Ia menilai langkah tersebut penting guna menjaga integritas lembaga serta memastikan tidak ada campur tangan politik dalam proses penegakan hukum.
Yaqut diketahui ditahan KPK pada 12 Maret 2026 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia periode 2023–2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Namun, hanya dalam waktu sepekan, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan atas permohonan keluarga dan merupakan kewenangan penyidik.
“Bukan karena kondisi sakit mas, Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.





