TAUD Soroti Pergantian Kabais TNI, Dinilai Belum Cerminkan Akuntabilitas Kasus

Gambar saat ini: Foto: Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah). Sumber: Istimewa.
Foto: Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah). Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI tidak dapat dianggap sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut TAUD, dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa dibebankan hanya pada satu individu, mengingat struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis melibatkan rantai komando yang luas.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyebut pertanggungjawaban tidak semestinya berhenti pada level jabatan tertentu saja.

“Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia ini tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja. Dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang,” ujar Isnur, Kamis (26/3/2025).

TAUD juga menilai minimnya penjelasan mengenai tanggung jawab struktural justru memunculkan kesan adanya upaya menutup-nutupi kasus. Bahkan, mereka menilai potensi tanggung jawab dapat menjangkau level pimpinan tertinggi, termasuk Panglima TNI hingga Menteri Pertahanan.

Selain itu, TAUD menegaskan bahwa pencopotan jabatan tidak boleh menggantikan proses hukum pidana. Jika ditemukan keterlibatan atasan, baik melalui perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas,” tegas Isnur.

TAUD juga menolak kemungkinan penanganan kasus melalui peradilan militer. Mereka berpendapat, kasus ini merupakan tindak pidana umum yang terjadi di ranah sipil, sehingga harus diselesaikan melalui peradilan umum.

Penggunaan peradilan militer dinilai berisiko mengurangi transparansi dan independensi dalam proses penegakan hukum.

TAUD mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim investigasi independen yang bebas dari konflik kepentingan guna mengusut tuntas kasus tersebut.

Selain itu, Presiden diminta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme peradilan umum.

Di sisi lain, TAUD juga mendorong Komisi III DPR RI untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Sementara itu, Komisi I DPR RI diminta mengoptimalkan fungsi pengawasan melalui Tim Pengawas (Timwas) Intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Intelijen Negara.

Meski demikian, Isnur menegaskan bahwa peran Timwas bersifat pengawasan politik dan tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen.

“Namun, perlu ditegaskan bahwa fungsi Timwas bersifat politik dan pengawasan, bukan penegakan hukum. Karena itu, pelibatan Timwas tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *