
Jakarta, Kaltimedia.com — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.
Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2025. Per Senin (23/3/2026), status penahanannya resmi dialihkan kembali menjadi tahanan Rutan KPK.
Saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026), Yaqut membenarkan bahwa pengalihan status tahanan sebelumnya diajukan oleh pihak keluarga. Ia mengaku bersyukur sempat merayakan momen Lebaran bersama keluarga, khususnya sang ibu.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” kata Yaqut kepada wartawan.
Yaqut terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan peci hitam saat tiba di Gedung KPK. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri. Sepanjang berjalan menuju gedung, ia tampak sesekali melemparkan senyum.
Namun, ia tidak memberikan tanggapan ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan keluarganya mengajukan pengalihan status tahanan. Yaqut kemudian langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Sebelumnya, Yaqut mulai ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026). Tak lama berselang, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Keputusan tersebut sempat menuai sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan kebijakan tersebut karena Yaqut tetap dapat menjalani aktivitas di kediamannya meski berstatus tahanan.
Menanggapi polemik yang berkembang, KPK akhirnya memutuskan untuk mengembalikan status penahanan Yaqut menjadi tahanan Rutan.
Informasi terkait tidak adanya Yaqut di Rutan KPK sebelumnya sempat mencuat dari keterangan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, setelah kunjungan pada momen Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan status tahanan tersebut dilakukan atas permintaan keluarga, bukan karena alasan kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit, Mas. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ucap Budi. (Ang)





