PKB Siap Gugat Penetapan Komisioner KPID Kaltim ke PTUN, Soroti Prosedur Seleksi yang Dinilai Bermasalah

Gambar saat ini: Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana. Sumber: Rfh.
Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana. Sumber: Rfh.

Samarinda, Kaltimedia.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur memastikan akan membawa persoalan penetapan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim ke jalur hukum. Fraksi menilai proses seleksi yang dijalankan Komisi I DPRD Kaltim tidak mencerminkan asas transparansi maupun akuntabilitas sebagaimana mestinya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam tahapan seleksi. Temuan tersebut mencakup dugaan tahapan yang tidak dilaksanakan secara utuh serta persoalan terkait independensi beberapa kandidat yang dinyatakan lolos. Ia menyebut kondisi ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran.

“Dari hasil evaluasi internal, kami menilai prosesnya tidak sesuai prosedur. Karena itu fraksi sepakat membawa persoalan ini ke PTUN,” tegas Yenni, Senin (8/12/2025).

Yenni mengungkapkan bahwa PKB sebenarnya sudah menyampaikan keberatan melalui mekanisme resmi di internal DPRD. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang dianggap mampu menjawab berbagai kejanggalan yang ditemukan. Melihat situasi tersebut, fraksi menilai langkah hukum menjadi opsi paling tepat untuk menguji integritas proses seleksi.

Fraksi PKB akan mengajukan gugatan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang penetapan tujuh komisioner KPID. SK tersebut diperlukan sebagai dasar legal agar permohonan dapat didaftarkan secara sah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Begitu SK terbit, kami langsung daftarkan gugatan,” pungkas Yenni. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *