
Samarinda, Kaltimedia.com — Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 diperkirakan akan kembali mengalami kenaikan dan berpotensi menembus angka Rp3,8 juta. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kaltim masih harus menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengumumkan angka pastinya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan finalisasi aturan baru terkait mekanisme penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.
“Aturan mengenai kenaikan UMP masih digodok di tingkat pusat. Kami belum dapat menyampaikan angka pastinya sebelum regulasi tersebut diterbitkan,” ungkap Rozani, Kamis (4/12/2025).
Ia menambahkan bahwa formula penentuan UMP sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah baru bisa melakukan penghitungan begitu ketentuan resmi diterbitkan. Lazimnya, penetapan UMP dilakukan pada November, namun hingga awal Desember tahun ini regulasi baru belum diterbitkan.
Keterlambatan itu disebutnya terkait penyesuaian aturan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berdampak langsung pada penyusunan regulasi baru sektor ketenagakerjaan.
“Aspek hukum yang diperbarui menjadi pijakan penting dalam penyusunan regulasi terbaru tentang penetapan UMP tahun depan,” terang Rozani.
Meski demikian, ia memperkirakan formula baru tidak berbeda jauh dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang sebelumnya menjadi dasar penetapan upah minimum. Sebagai pembanding, UMP Kaltim 2025 naik 6,5 persen dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313.
Jika tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah berada pada kisaran yang sama, nominal UMP Kaltim 2026 diprediksi bisa mencapai Rp3,8 juta.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah pusat sedang menyusun rentang kenaikan UMP sebagai pedoman bagi seluruh provinsi. Skema baru tersebut tidak lagi mengharuskan satu angka baku, melainkan memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan kondisi masing-masing.
Kendati demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah setelah regulasi pusat terbit.
Disnakertrans Kaltim berharap kepastian aturan itu segera turun agar provinsi bisa melakukan penghitungan dan menyampaikan hasilnya kepada publik.
“Kami menunggu keputusan pusat agar proses penetapan di Kaltim bisa segera dilakukan,” pungkas Rozani. (Rfh)
Editor: Ang



