
Samarinda, Kaltimedia.com – Pasar internasional kini menaruh perhatian besar pada tanaman herbal kratom asal Indonesia. Daun pohon Mitragyna speciosa ini menarik minat konsumen karena diyakini mampu meningkatkan vitalitas dan menjaga stamina tubuh.
Kratom tumbuh subur di berbagai wilayah Kalimantan dan berkembang sebagai komoditas ekspor bernilai tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat Amerika Serikat mengimpor 4.694 ton kratom dari Indonesia dengan nilai ekspor mencapai US$ 9,15 juta, menjadikannya pengimpor terbesar.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut DKI Jakarta menyumbang ekspor tertinggi senilai US$ 4,45 juta atau 60,75 persen dari total nasional. Kalimantan Barat dan Jawa Timur juga berperan besar dalam memperkuat perdagangan kratom ke pasar luar negeri.
Di pasar global, harga ekstrak kratom bisa menembus US$ 6.000 per kilogram. Meski begitu, sejumlah negara masih memperdebatkan legalitas tanaman ini. Permintaan di Amerika Serikat tetap meningkat walaupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) belum memberikan izin edar penuh.
Lonjakan permintaan membuat produk berbahan kratom tetap laku di pasar Amerika. Berbagai merek menjual produknya secara daring maupun di toko-toko kecil, sehingga industri kratom di negeri itu bernilai lebih dari US$ 1 miliar per tahun. Jepang dan Jerman membatasi izin penggunaannya, sedangkan India membuka pasar lebih leluasa berkat regulasi yang longgar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kratom memiliki potensi besar jika dikelola berkelanjutan. Ia menjelaskan sebagian besar industri memanfaatkan kratom sebagai bahan kesehatan karena dipercaya dapat meningkatkan stamina serta membantu meredakan kecemasan dan depresi.
“Produk kratom bisa diseduh seperti teh dan berfungsi meningkatkan vitalitas tubuh,” ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa pemerintah belum mengatur perdagangan kratom di pasar domestik.
“Hingga kini belum ada peraturan yang mengatur peredaran kratom di dalam negeri, sehingga sementara hanya diperbolehkan untuk ekspor,” katanya.
Pemerintah sebelumnya sempat memasukkan kratom ke daftar narkotika golongan I. Namun, melalui Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, pemerintah mencabut status tersebut dan mengizinkan ekspor tanaman herbal itu.
Saat ini pemerintah mendorong hilirisasi kratom di daerah penghasil seperti Kalimantan Barat dan Jawa Timur. Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan komoditas serta meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat lokal. (AS)



