
Sumut, Kaltimedia.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara membentuk sebuah tim audit untuk mendalami dugaan praktik pemerasan yang menyeret Kabid Propam serta Kasubbdit Propam Polda Sumut, setelah isu tersebut ramai dibicarakan di media sosial.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi, menjelaskan bahwa langkah cepat telah diambil begitu informasi viral mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan itu mencuat. Menurutnya, Polda Sumut menindaklanjuti setiap laporan yang muncul di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa pembentukan tim audit merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga. “Sebagai wujud komitmen terhadap profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, Kapolda Sumut memerintahkan pembentukan tim audit dengan tujuan tertentu untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi menyeluruh,” ujarnya di Medan, Senin (24/11).
Nanang menambahkan bahwa proses tersebut dilakukan di bawah pengawasan Itwasda Polda Sumut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal yang bertujuan memastikan penanganan informasi dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Tim audit yang dibentuk dipimpin Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Sumut, Kombes Pol Fahmudin. Tugasnya meliputi penelitian, klarifikasi, serta verifikasi terhadap seluruh materi yang disampaikan dalam unggahan akun media sosial yang memviralkan kasus tersebut. “Tim audit dipimpin oleh Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Sumut, Kombes Pol Fahmudin yang bertugas meneliti, mengklarifikasi, dan memverifikasi seluruh materi dalam unggahan akun tersebut,” kata Nanang.
Saat ini, beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangan. Proses audit masih berlangsung, dan hasil akhirnya baru akan disampaikan setelah seluruh pemeriksaan tuntas. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan dijalankan tanpa tekanan dari pihak mana pun. “Polda Sumut juga memastikan bahwa proses audit berlangsung secara objektif dan independen, tanpa adanya intervensi dan tanpa mengambil langkah yang tergesa-gesa,” jelasnya.
Terkait posisi Kabid Propam dan Kasubbdit Propam yang disebut dalam video viral, Nanang menyampaikan bahwa belum ada tindakan pencopotan sementara. Menurutnya, proses pemeriksaan harus menekankan prinsip kehati-hatian. “Kami harus memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut. Prinsip kami jelas setiap proses harus berdasarkan data dan fakta, bukan spekulasi,” tegasnya.
Pihaknya juga membuka kesempatan klarifikasi kepada pengelola akun media sosial yang pertama kali mengunggah tuduhan tersebut. Hingga kini, Polda Sumut belum menerima laporan tambahan dari pihak lain, termasuk dari tim reformasi Polri.
Nanang memastikan bahwa rekomendasi apa pun yang lahir dari audit tersebut akan dijalankan sesuai prosedur. “Rekomendasi dari audit ini akan kami laksanakan sepenuhnya sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan bahwa penanganan isu ini dilakukan secara terang, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah sebuah akun di media sosial mempublikasikan video yang berisi tuduhan pemerasan oleh personel Bid Propam Polda Sumut terhadap sejumlah anggota polisi. Dalam unggahan tersebut, ditampilkan berbagai keluhan dari personel yang mengaku menjadi korban praktik tersebut. (Ang)



