Dewan Dorong Penguatan Pengawasan Pengembang Lewat Perda Pembangunan Berkeadilan

Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Kajian Akademik, Naskah Akademik, dan Raperda Inisiatif yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (17/11/2025).

BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menegaskan perlunya penguatan mekanisme pengawasan pemerintah terhadap pengembang melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebijakan Pembangunan Berkeadilan.

Regulasi ini dinilai krusial untuk memastikan setiap proyek pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Kajian Akademik, Naskah Akademik, dan Raperda Inisiatif yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (17/11/2025).

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, mengungkapkan bahwa beleid ini hadir untuk memperkuat posisi pemerintah dalam menegakkan kewajiban pengembang, mulai dari penyerahan PSU hingga penyelesaian infrastruktur dasar.

“Selama ini pengawasan kita belum maksimal. Banyak fasilitas umum yang belum diserahkan, saluran yang tidak dibangun tuntas, hingga bendali yang belum bisa ditangani pemerintah karena statusnya masih milik pengembang,” ujar Yusri.

Ia menekankan bahwa persoalan banjir yang kerap terjadi bukan hanya akibat curah hujan tinggi, tetapi juga lemahnya kepatuhan sebagian pengembang dalam memenuhi kewajiban teknis.

“Ini bukan soal menyalahkan pihak tertentu. Pemerintah perlu instrumen hukum yang kuat agar semua pengembang patuh dan masyarakat tidak lagi menanggung risiko dari pembangunan yang tidak tuntas,” tegasnya.

Dari 208 pengembang yang tercatat di Balikpapan, hanya sekitar 15–20 yang telah resmi menyerahkan PSU. Kondisi ini membuat pemerintah kesulitan melakukan perawatan maupun intervensi terhadap infrastruktur yang semestinya sudah menjadi tanggung jawab daerah.

Melalui Raperda ini, Komisi III menargetkan adanya penegakan yang lebih kuat mulai 2026, termasuk kewajiban penyerahan fasilitas dan pembenahan sistem drainase serta bendali.

DPRD berharap aturan baru ini dapat menjadi fondasi untuk memastikan pembangunan yang berlangsung sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan kota. (*)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *