Seorang Wanita Muda Diringkus Polisi Karena Bawa Sabu

Wanita muda yang berhasil diamankan Polresta Balikpapan karena mengedarkan narkotika. (pcm)

BALIKPAPAN – Berbeda seperti teman sebayanya, seorang wanita muda MT yang masih berusia 18 harus berurusan dengan penegak hukum karena menggeluti bisnis haram dengan menjadi seorang pengedar serta kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Waka Satresnarkoba Polresta Balikpapan Iptu Tri Ekwan menerangkan awal pengungkapan kasus terjadi pada Selasa, 20 April 2021 sekitar pukul 16.20 Wita. Dengan TKP sebuah rumah di Jalan Sumberjo dua RT 36 Kelurahan Sumberjo, Balikpapan Tengah. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim datang ke rumah yang dimaksud dan mengamankan seseorang,” terangnya saat pers rilis, Kamis (22/04/2021).

Dalam proses penggeledahan, para petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, mendapatkan informasi lanjutan bahwa akan ada seseorang yang akan datang dengan membawa narkotika jenis sabu. Beberapa waktu berselang, kemudian seorang tersebut yang diketahui wanita berinisial MT datang ke TKP, dan langsung saja petugas langsung mengamankan tersangka.

“Saat diperiksa, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,18 gram yang disimpan dalam kantong celana sebelah kirinya. Pelaku mengakui jika sabu tersebut miliknya,” ungkap Iptu Tri.

Dalam menjalani interogasi, MT mengaku jika barang haram tersebut ia dapat seorang bernama Yati, dan kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO pihak kepolisian.

“Tersangka ini statusnya pengedar dan juga kurir. Keterangannya baru satu kali melakukan. Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat perbuatan itu, wanita berusia 18 itu terancam dikurung minimal enam hingga 20 tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *