
Samarinda, Kaltimedia.com — Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi salah satu agenda prioritas DPR RI bersama pemerintah. Menurutnya, regulasi ini bersifat strategis karena berpengaruh langsung terhadap arah demokrasi dan kehidupan politik Indonesia ke depan.
“RUU Pemilu ini salah satu yang paling diperhatikan oleh pemerintah dan menjadi prioritas di DPR RI. Karena ini menyangkut kehidupan hajat hidup orang banyak,” ujar Edi Oloan dalam sebuah forum bersama Bawaslu di Samarinda, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, penyusunan RUU Pemilu merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan Pemilu 2024 antara partai politik dan pemerintah. Banyak aspek yang menurutnya perlu diperbaiki agar sistem pemilu semakin berkualitas.
“Kita mengevaluasi perjalanan demokrasi kita, terutama di Pemilu 2024. Ada hal-hal yang perlu dikoreksi, ditambah, atau dikurangi. Salah satunya bagaimana money politics ke depan bisa direduksi,” jelasnya.
Dalam rancangan regulasi tersebut, Komisi II memberi perhatian pada sejumlah isu krusial, mulai dari praktik politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), hingga implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 234 Tahun 2004 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
“Money politics sudah menjadi rahasia umum dan sangat berpengaruh dalam pemenangan. Ini menjadi perdebatan serius yang akan kami bahas secara mendalam. Isu ASN juga akan kami masukkan dalam materi RUU ini,” ungkapnya.
Edi menilai, konsekuensi putusan MK turut memengaruhi desain penyelenggaraan pemilu sehingga perlu diakomodasi dengan serius dalam RUU yang sedang digodok.
Ia juga merespons wacana pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Menurutnya, gagasan tersebut muncul karena tingginya biaya politik dalam pemilihan langsung yang kerap memicu praktik korupsi.
“Biaya politik yang tinggi ini menjadi akar masalah dari maraknya praktik korupsi. Banyak kepala daerah yang terpilih berusaha mengembalikan cost politik yang besar. Ini menjadi salah satu hal yang kami kaji secara serius,” ujarnya.
Kendati begitu, Edi menegaskan bahwa wacana tersebut masih sebatas kajian akademis dan belum menjadi keputusan.
Komisi II menargetkan RUU Pemilu selesai maksimal dua tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Proses penyusunan akan melibatkan penyelenggara pemilu, partai politik, serta para ahli.
“Kami berkomitmen, RUU Pemilu ini akan diselesaikan di periode ini. Paling tidak dua tahun sebelum Pemilu 2029 sudah selesai dan bisa digunakan dalam Pemilu dan Pilkada 2029–2031,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai potensi penghematan biaya politik melalui RUU ini, Edi menegaskan bahwa tujuan utamanya bukan sekadar efisiensi anggaran, tetapi pembentukan demokrasi yang lebih bermartabat.
“Kita tidak bicara hemat secara nominal, tapi bagaimana membangun peradaban demokrasi yang lebih baik, yang jujur, adil, dan berintegritas. Efisiensi biaya hanyalah dampak dari sistem yang lebih sehat,” jelasnya.
Menutup penyampaiannya, Edi menegaskan bahwa penyusunan RUU Pemilu memiliki dampak jangka panjang bagi masa depan bangsa.
“Kita tidak main-main. RUU ini akan menentukan arah demokrasi Indonesia jangka panjang. Kami ingin memastikan bahwa sistem yang kita bangun hari ini akan tetap relevan dan kuat untuk masa depan bangsa,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang



