
SPBU – Ilustrasi. Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan pokok masyarakat tetap aman, meski Pemerintah Kota menghadapi keterbatasan fiskal pada tahun anggaran 2026.
BALIKPAPAN – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan pokok masyarakat tetap aman, meski Pemerintah Kota menghadapi keterbatasan fiskal pada tahun anggaran 2026.
Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar, menegaskan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk distributor dan pelaku usaha, untuk menjaga kelancaran distribusi bahan pangan dan energi di lapangan.
“Fokus kami memastikan distribusi berjalan baik dan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Menurut Haemusri, kondisi pasokan BBM di Balikpapan dan wilayah sekitarnya masih terpantau aman. “Informasi terakhir dari Pertamina menunjukkan stok BBM di Balikpapan dan Kalimantan Timur secara umum cukup dan stabil. Tidak ada kendala signifikan dalam penyaluran,” tegasnya.
Disdag bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) juga terus melakukan pemantauan harga dan pasokan di pasar tradisional maupun modern. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kenaikan harga jelang akhir tahun dan menjaga daya beli masyarakat.
“Koordinasi terus kami perkuat, baik dengan pemerintah provinsi maupun instansi terkait lainnya, agar stabilitas harga tetap terjaga,” katanya.
Haemusri menambahkan, meskipun ruang fiskal daerah terbatas, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara pengendalian inflasi dan perlindungan masyarakat rentan.
Selain itu, Disdag juga memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram dan bahan pokok di pasaran. Haemusri Umar mengatakan pengawasan ini untuk menjaga kelangkaan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Haemusri Umar mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pertamina, Bulog, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menjaga stabilitas pasokan serta harga kebutuhan pokok menjelang akhir tahun.
“LPG bersubsidi ini untuk keluarga miskin, nelayan, sopir angkot, dan pelaku usaha mikro. Ketersediaan sejauh ini cukup, hanya ada sedikit penurunan pasokan karena kebijakan baru dari Pertamina,” jelas Haemusri, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Disdag meminta Pertamina untuk memperketat pengawasan di tingkat agen dan pangkalan agar distribusi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kami berharap distribusi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Jangan sampai terjadi kelangkaan akibat penyelewengan,” ujarnya.
Selain LPG, Disdag juga memantau stok beras dan bahan pangan lainnya menjelang libur panjang akhir tahun. Berdasarkan koordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Bulog, cadangan beras di Balikpapan dinyatakan aman hingga Februari 2026.
“Stok beras di gudang Bulog sekitar empat ribu ton, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru,” kata Haemusri.
Ia menambahkan, meski beberapa proyek fisik mengalami penyesuaian anggaran, upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga tetap menjadi prioritas utama Disdag.
“Yang paling penting sekarang, kebutuhan masyarakat tidak terganggu. Kami pastikan pasokan aman dan harga tetap terkendali,” pungkasnya. Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang kini telah masuk dalam daftar program pembentukan peraturan daerah di tahun 2026.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Muhammad Anwar menyebut pentingnya raperda ini guna menata pembangunan gudang di Kota Minyak.
Tepatnya mengatur gudang yang dibangun khusus untuk menyimpan barang perdagangan.
Mengingat selama ini pihaknya mengalami kesulitan dalam mengatur pembangunan gudang lantaran belum terdapat perda.
“Khusunya perda ini mengatur dalam hal perizinan, sampai pada lokasi atau wilayah mana saja yang boleh digunakan untuk membangun gudang,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Anwar menyampaikan, perda ini akan menentukan kawasan-kawasan tertentu yang diperbolehkan sebagai gudang.
Adapun wilayahnya mengacu pada dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR)
“Sehingga tidak tercampur dengan wilayah permukiman,” ucapnya.
Terlebih, beberapa pelaku usaha sudah membangun gudang namun lokasinya tidak teratur hanya mengandalkan izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam artian, tidak berada di kawasan khusus.
“Maka raperda ini penting agar pembangunan di Balikpapan lebih tertata,” tutur Anwar.
Adapun mengenai tahapan pembangunan, nantinya akan diatur sesuai dengan fungsi stakeholder terkait.
Misal ketika bangunan ingin digunakan sebagai gudang barang perdagangan, makan akan diberlakukan perda tersebut.
“Sementara jika ingin membangun workshop, atau tempat usaha untuk area penyimpanan barang saja, maka tidak perlu mengikut perda,” pungkasnya. (adv/pry)



