KPK Perketat Pengamanan JPU Usai Rumah Hakim PN Medan Mengalami Kebakaran

Gambar saat ini: Foto: rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamazaro Waruwu mengalami kebakaran. Sumber: Istimewa.
Foto: rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamazaro Waruwu mengalami kebakaran. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengamanan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara. Langkah ini diambil setelah rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamazaro Waruwu, yang mengadili perkara tersebut mengalami kebakaran.

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peningkatan pengamanan dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan atas situasi yang berkembang.

“Jadi tidak hanya Pak Jaksa saja ke sana dan Ibu Jaksa, karena ada Ibu Jaksanya. Jadi ke sana itu juga dengan teman-teman dari pengamanan yang ada di sini. Jadi tingkatkan kewaspadaan ya tentu wajar ya, sebuah respons atas kejadian yang terjadi di sana,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Asep menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Penuntutan KPK terkait kebutuhan pengamanan. Ia memastikan para JPU yang bertugas tidak memiliki rumah di Sumatera Utara dan tinggal sementara selama proses persidangan berlangsung.

“Jadi para JPU yang di sini itu menginap di sana (Sumatera Utara) tapi kita juga lengkapi dengan teman-teman yang pengamanan dari KPK,” tuturnya.

Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan penuh dalam setiap proses penanganan perkara. Asep juga menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang menimpa Khamazaro.

“Kami turut prihatin dengan kejadian terbakarnya rumah hakim yang menangani perkara tangkap tangan di Sumatera, perkara yang ditangani oleh KPK. Dan kami juga monitor bahwa kepolisian di daerah Sumatera Utara sudah melakukan penanganan kebakaran tersebut,” katanya.

KPK mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian untuk mengungkap penyebab kebakaran.

“Kita juga sama-sama menunggu, kita memberikan kesempatan kepada kepolisian tentunya, aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terkait masalah tersebut,” pungkasnya.

Khamazaro diketahui menangani sejumlah perkara besar di PN Medan, termasuk kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menyeret Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Dalam persidangan pada 24 September 2025, permintaan agar Bobby dihadirkan muncul setelah saksi Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, mengungkap bahwa anggaran proyek jalan Sipiongot Batas Labuhan Batu dan Sipiongot Hutaimbaru senilai Rp165 miliar tidak tercantum dalam APBD murni 2025, melainkan berasal dari pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Atas keterangan tersebut, Khamazaro menyebut Gubernur menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Ia juga meminta JPU menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk menjelaskan dasar hukum Pergub yang dikabarkan telah diubah hingga enam kali. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *