UPTD Kandilo Plaza Kosongkan Pelataran Lantai 2, 16 Pedagang Direlokasi ke Kios Baru

Gambar saat ini: Foto: UPTD Kandilo Plaza Kosongkan Pelataran Lantai 2, 16 Pedagang Direlokasi ke Kios Baru. Sumber: Istimewa.
Foto: UPTD Kandilo Plaza Kosongkan Pelataran Lantai 2, 16 Pedagang Direlokasi ke Kios Baru. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com — Setelah merampungkan penataan di lantai dasar, UPTD Kandilo Plaza kembali melanjutkan proses penertiban dengan mengosongkan area pelataran tengah lantai 2. Seluruh lapak yang masih terisi diwajibkan bersih paling lambat pada 10 Desember 2025.

Dari total 18 pedagang yang sebelumnya menempati pelataran tersebut, hanya 16 yang mengikuti proses pengundian kios baru. Dua pedagang lainnya memilih mundur.

Kepala UPTD Kandilo Plaza, Mohammad Djamaluddin, menyampaikan bahwa relokasi 16 pedagang dilakukan ke bangunan lain di kompleks plaza yang kini memiliki sejumlah lapak kosong.

UPTD, kata Djamaluddin, telah menarik hak guna pakai dari pedagang lama sesuai aturan yang berlaku. Total terdapat 36 kios di lantai 2 yang dilakukan penarikan, kemudian dialihkan kembali kepada pedagang hasil relokasi.

“Artinya itu milik pemerintah, kami kembalikan lagi ke pedagang yang pasca di pelataran yang kami relokasi tadi sebanyak 16 orang. Kan saya sampaikan tadi ada 36 yang kami lakukan penarikan sudah. Karena banyak persoalan di situ salah satunya terjadi tunggakkan yang sekian tahun tidak pernah dibayar,” ujar Djamaluddin.

Ia menambahkan bahwa sejumlah kios yang kini kosong sebelumnya sempat ditempati pedagang lain. Namun karena mereka tidak lagi aktif berjualan dan tidak membayar retribusi sewa, UPTD harus mengambil langkah tegas dengan membatalkan hak guna pakai.

“Yang kedua kami tarik sebabnya apa, karena memang tidak pernah lagi sudah kurang lebih setahun, 2 tahun beraktivitas berjualan lagi. Jadi memang di aturan itu kalau 3 bulan saja berturut-turut tidak melakukan pembayaran sewa, tidak beraktivitas, tidak berjualan, maka pemerintah berhak untuk menarik bangunan tersebut,” jelasnya.

Djamal juga menegaskan bahwa pengosongan area dilakukan sesuai prosedur. Beberapa pedagang sebelumnya tidak merespon surat pemberitahuan, bahkan ada yang diketahui sudah pindah dari daerah, sehingga kios harus dikembalikan kepada pemerintah.

Sementara itu, rencana pemanfaatan pelataran lantai 2 ke depan masih menunggu instruksi pimpinan. Belum dipastikan apakah area tersebut akan ditata menjadi ruang promosi seperti di lantai dasar.

“Untuk saat ini kami belum ada program untuk di lantai 2 pelataran. Kami masih menunggu intruksi dulu, dari pimpinan kami. Ke depannya mau dibuat apa untuk ke depannya untuk pelataran, tapi intruksinya sudah jelas dilakukan pengosongan untuk saat ini,” kata Djamal.

Ia menegaskan bahwa area pelataran memang perlu dikosongkan agar tidak tampak penuh dan kumuh, serta mendukung proses penataan yang sedang berjalan.

“Karena untuk melakukan penataan. Karena di lantai dasar itu kan sudah bersih di lantai 2 juga harusnya sudah enggak boleh lagi juga sama dengan statusnya kan. Karena statusnya pelataran saja itu kebijakan-kebijakan yang sebelumnya,” ujarnya.

Program relokasi dan penataan pedagang Kandilo Plaza merupakan langkah Disperindagkop UKM Kabupaten Paser untuk memperbaiki wajah plaza dan menghidupkan kembali pusat perbelanjaan tersebut sebagai salah satu ikon daerah. (Dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *