
Paser, Kaltimedia.com – DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Paser di Ruang Rapat Bapekat, Senin (10/11/2025).
Dalam forum tersebut, Apkasindo melaporkan bahwa lebih dari 300 petani plasma hingga kini belum menerima sertifikat lahan. Dari empat koperasi yang hadir, hanya dua yang menyerahkan data lengkap terkait petani yang belum menerima sertifikat.
Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri, yang memimpin jalannya rapat, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari proses penerbitan sertifikat yang dipertanyakan para petani. Ia mengatakan DPRD belum dapat memastikan kebenaran berbagai informasi yang beredar sebelum seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi.
“Yang pasti, saya sudah sampaikan bahwasanya persoalan ini kita harus merunutnya dari sumber yang mengeluarkan sertifikat itu sendiri, asal muasalnya sertifikat itu terbit yaitu dari BPN atas dasar pengajuan dari PTPN,” ujarnya setelah rapat.
Kasri menegaskan bahwa pengurusan sertifikat tidak dapat dilakukan secara individu oleh petani plasma, melainkan melalui PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 5 sebagai pihak yang mengajukan permohonan kepada ATR/BPN.
“Begitupun sebaliknya, ketika sertifikat itu terbit, itu dikembalikan lagi ke PTPN sesuai permohonan PTPN itu sendiri,” jelasnya.
Ia juga menyoroti laporan masyarakat mengenai banyaknya sertifikat yang telah diterbitkan, namun tidak pernah diterima oleh pemiliknya. Hal itu membuat DPRD mempertanyakan letak masalah antara proses di PTPN maupun di BPN.
“Makanya saya bilang tadi di awal, sebenarnya persoalannya ini kan kalau kita melihat, ini kan sudah masuk ke ranah pidana itu, penggelapan. Tapi saya tekankan dari awal bahwasanya kita di sini melakukan RDP, duduk sama-sama di sini tentu kita bagaimana mencarikan solusi yang terbaik,” ucapnya.
Kasri berharap persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke jalur hukum. Ia meminta baik ATR/BPN maupun PTPN membuka secara transparan mekanisme penerbitan dan distribusi sertifikat agar masalah yang dihadapi para petani plasma dapat segera diselesaikan. (Dy)
Editor: Ang



