
Jakarta, Kaltimedia.com – Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara bersama Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dugaan pelanggaran ekspor turunan crude palm oil (CPO) oleh sebuah perusahaan eksportir. Sebanyak 87 kontainer dengan total berat 1.802 ton berhasil diamankan petugas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama, menyebut nilai barang yang diekspor secara tidak sesuai itu mencapai Rp28,7 miliar. Barang-barang tersebut dikirim oleh PT MSS dengan keterangan yang tidak akurat dalam dokumen ekspor.
“Setelah kami dalami, pemberitahuan barang ekspor sering tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pada periode 20-25 Oktober 2025, tim berhasil menindak 87 kontainer milik PT MSS di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (06/11/2025), dikutip detikcom.
Djaka menjelaskan, PT MSS melaporkan barang tersebut sebagai fatty matter dengan bobot bersih sekitar 1.802 ton. Namun hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan IPB yang disaksikan Satgasus Polri menunjukkan barang itu mengandung turunan CPO yang seharusnya dikenakan bea keluar ekspor.
“Dalam dokumen awal, barang tersebut tidak dikenakan bea keluar karena disebut bukan turunan CPO dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor. Namun hasil uji laboratorium menyatakan sebaliknya,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini turut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Hingga kini, Bea Cukai bersama Polri masih menelusuri pihak-pihak terkait untuk melengkapi bukti tambahan.
“Penegakan ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam memperkuat tata kelola sektor sawit nasional. Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit di bawah koordinasi Presiden terus memperbaiki sisi hulu industri, mulai dari perizinan hingga konsolidasi lahan,” pungkasnya. (AS)
Sumber: (detik.com)



