1.585 Hektare Hutan Habitat Gajah di Bentang Seblat Hilang, Koalisi Desak Penegakan Hukum

Gambar saat ini: Foto: 1.585 Hektare Hutan Habitat Gajah di Bentang Seblat Hilang, Koalisi Desak Penegakan Hukum. Sumber: Istimewa.
Foto: 1.585 Hektare Hutan Habitat Gajah di Bentang Seblat Hilang, Koalisi Desak Penegakan Hukum. Sumber: Istimewa.

Bengkulu, Kaltimedia.com — Koalisi Selamatkan Bentang Seblat melaporkan bahwa sekitar 1.585 hektare hutan alami yang menjadi habitat Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di wilayah Bentang Alam Seblat telah hilang akibat pembukaan lahan dan alih fungsi menjadi perkebunan sawit sepanjang periode Januari 2024 hingga Oktober 2025.

Kondisi ini dinilai mengancam keberlangsungan populasi Gajah sumatera di Provinsi Bengkulu, yang diketahui merupakan satwa endemik dengan status terancam punah.

Perwakilan koalisi, Supintri Yohar dari Yayasan Auriga, mengungkapkan bahwa kegiatan konversi hutan secara masif terjadi di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko, tepatnya di area konsesi PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT).

“Ada perubahan tutupan hutan secara masif di habitat kunci Gajah sumatera dalam dua tahun terakhir ini, dengan luas mencapai 1.585 hektare,” jelas Supin, Selasa (28/10/2025).

Koalisi menyebut, aktivitas pembukaan lahan yang diduga menggunakan alat berat terjadi di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis, yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Berdasarkan analisis citra satelit Sentinel hingga awal Oktober 2025, perubahan tutupan hutan mencakup HP Air Rami: 270 hektare (2024) dan 560 hektare (2025) dan HPT Lebong Kandis: 397 hektare (2024) dan 358 hektare (2025).

Bahkan, pantauan terbaru menunjukkan adanya indikasi perambahan yang memasuki kawasan TNKS seluas sekitar 3–4 hektare pada titik koordinat tertentu.

Sejak tahun 2020, Koalisi Selamatkan Bentang Seblat telah meminta pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk mencabut izin usaha pengelolaan hutan (IUPHHK-HA/HPH) terhadap kedua perusahaan tersebut karena diduga lalai menjalankan kewajiban pengamanan wilayah kerja.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu juga telah mengirimkan surat resmi ke kementerian untuk melakukan evaluasi izin terhadap dua perusahaan ini,” tambah Supin.

Sementara itu, Ali Akbar dari Kanopi Hijau Indonesia, yang juga tergabung dalam koalisi, menilai perusakan kawasan hutan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

“Ini menunjukkan pemerintah belum mampu memastikan Bentang Seblat menjadi rumah aman bagi Gajah sumatera yang tersisa,” tegasnya.

Koalisi juga mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kawasan hutan di wilayah Kabupaten Mukomuko yang memperparah kerusakan ekosistem.

Bentang Alam Seblat sendiri merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor gajah seluas 80.987 hektare, yang berfungsi sebagai jalur jelajah utama (home range) bagi Gajah sumatera di Bengkulu. Populasi satwa dilindungi ini kini diperkirakan tidak lebih dari 50 individu.

Koalisi mendesak agar pemerintah segera melakukan langkah pemulihan ekosistem, penghentian kegiatan pembukaan lahan di kawasan habitat kunci, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di area konservasi. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *