Tiga Aktivis di Magelang Ditangkap Polisi, LBH Yogyakarta Soroti Dugaan Pola Kriminalisasi

Gambar saat ini: Foto: Tiga Aktivis di Magelang Ditangkap Polisi, LBH Yogyakarta Soroti Dugaan Pola Kriminalisasi. Sumber: Istimewa.
Foto: Tiga Aktivis di Magelang Ditangkap Polisi, LBH Yogyakarta Soroti Dugaan Pola Kriminalisasi. Sumber: Istimewa.

Magelang, Kaltimedia.com — Aparat Polresta Magelang menangkap tiga orang aktivis yang terlibat dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu. Ketiganya dituduh melakukan penghasutan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari penangkapan, Senin (15/12/2025).

Penasihat Hukum dari LBH Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusniah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa prosedur pemeriksaan saksi terlebih dahulu. Ia menyebut, kliennya langsung berstatus tersangka sejak awal proses hukum berjalan.

“Tiga orang ini ditangkap pada Senin dan di hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Magelang,” ujar Kharisma saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (16/12/2025).

Adapun ketiga aktivis yang ditangkap masing-masing bernama Enrille Championy Geniosa, aktivis dari kolektif Ruang Juang, serta Muhammad Azhar Fauzan dan Yogi Antoro yang merupakan mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang.

Menurut Kharisma, ketiganya dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 160, serta Pasal 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menilai, penanganan kasus ini menunjukkan pola yang seragam dengan sejumlah kasus penangkapan aktivis di daerah lain.

“Karena, satu, pasal yang dikenakan semuanya sama, kemudian pertanyaan yang dikenakan pun semuanya sama,” ungkapnya.

LBH Yogyakarta, lanjut Kharisma, juga tengah mendampingi sejumlah kasus serupa di wilayah lain, seperti Solo dan Magelang Kota. Koordinasi dengan lembaga bantuan hukum di berbagai daerah memperkuat dugaan adanya pola yang sama dalam proses penangkapan dan pemeriksaan.

“Berdasarkan koordinasi dengan LBH lainnya juga di berbagai daerah, betul bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tidak jauh berbeda,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, semestinya seseorang yang ditangkap terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam waktu 1×24 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Minimal ketika ditangkap itu dimintai keterangan sebagai saksi satu kali 24 jam, baru ditetapkan sebagai tersangka jika keterangannya memenuhi unsur,” jelas Kharisma.

“Kalau tidak memenuhi unsur, maka sebenarnya polisi tidak boleh menetapkan atau memaksa seseorang menjadi tersangka,” tambahnya.

Ke depan, LBH Yogyakarta berencana melakukan komunikasi intensif dengan keluarga ketiga aktivis tersebut sebagai bagian dari langkah advokasi hukum.

Sementara itu, Kapolresta Magelang, Anita Indah Setyaningrum, saat dimintai keterangan terkait penangkapan tersebut, meminta awak media untuk memperoleh penjelasan dari pihak Satuan Reserse Kriminal.

“Silakan statement dari Kasat Reskrim, tadi sudah doorstop bersama rekan-rekan wartawan,” ujarnya singkat. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *