Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan Harga Beras, Temukan Pelanggaran HET di Pasar Pandansari

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Balikpapan, Muhammad Anwar, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik distribusi dan pusat penjualan beras di kota Balikpapan. (Disdag Balikpapan)

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus menunjukkan keseriusannya dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok, khususnya beras, yang belakangan ini mengalami fluktuasi di pasaran. Melalui Dinas Perdagangan (Disdag), Pemkot bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik distribusi dan pusat penjualan beras di kota ini.

Salah satu lokasi utama yang menjadi fokus pengawasan adalah Pasar Pandansari, yang dikenal sebagai sentra peredaran beras terbesar di Balikpapan. Kegiatan sidak tersebut bertujuan memastikan para pedagang menerapkan harga sesuai dengan ketentuan pemerintah, terutama terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan untuk beras premium, medium, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) — program intervensi harga dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Balikpapan, Muhammad Anwar, mengungkapkan bahwa hasil sidak masih menemukan adanya pelanggaran. Beberapa distributor dan pedagang kedapatan menjual beras dengan harga di atas HET yang berlaku di wilayah Kalimantan Timur.

“Berdasarkan ketentuan, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram, beras medium Rp14.100 per kilogram, dan beras SPHP Rp13.000 per kilogram. Namun di lapangan, kami mendapati sebagian pedagang menjual lebih tinggi dari batas tersebut,” jelas Anwar, Senin (27/10/2025).

Menurut para pedagang, kenaikan harga disebabkan oleh tingginya harga dari daerah asal. Untuk menelusuri hal ini, tim gabungan meminta para pedagang menunjukkan invoice atau bukti pembelian dari pemasok. Langkah ini diambil guna memastikan apakah lonjakan harga terjadi sejak tingkat produsen atau akibat adanya permainan di rantai distribusi.

Selain menyoroti aspek harga, tim juga memeriksa kualitas beras serta kelengkapan legalitasnya, termasuk kesesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 dan 375 Tahun 2025 tentang pengendalian harga beras secara nasional.

Anwar menegaskan, seluruh hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Satgas Pangan Pusat untuk ditindaklanjuti. Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Langkah ini bukan semata penindakan, tetapi bentuk komitmen kami menjaga keseimbangan pasokan, memastikan harga tetap terjangkau, dan melindungi masyarakat dari praktik dagang yang merugikan konsumen,” tegasnya.

Pemkot Balikpapan berencana melaksanakan sidak serupa secara berkala untuk memperkuat transparansi dan ketertiban distribusi pangan. Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan apabila menemukan praktik penjualan beras yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat ini, Pemkot berharap stabilitas harga beras di Balikpapan dapat terus terjaga, sekaligus menjamin ketersediaan pangan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. (mang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *