Kontrak Pegawai Non ASN Berakhir Akhir 2025, Pemkot Balikpapan Tegaskan Penataan Tenaga Non ASN Sesuai Aturan Pusat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo.

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan proses penataan tenaga non aparatur sipil negara (non ASN) dilakukan secara tertib dan tetap berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Tenaga non ASN yang tidak termasuk dalam kategori penataan atau belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun akan diserahkan penanganannya kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN. Hal ini terutama menyangkut pegawai yang berada di luar kategori penataan atau belum memenuhi batas masa kerja yang disyaratkan.

“Aturan detailnya belum diterbitkan. Jadi, bagi tenaga non ASN yang belum masuk dalam kategori tersebut, penyelesaiannya dikembalikan kepada masing-masing OPD,” ungkap Purnomo, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, bagi tenaga non ASN yang tidak dapat diakomodasi sesuai ketentuan, Pemkot Balikpapan meminta agar OPD segera melakukan evaluasi dan menyelesaikan masa kontrak kerja hingga 31 Desember 2025 tanpa perpanjangan.

“Kontrak mereka akan diselesaikan oleh OPD masing-masing, dan kami berharap tidak lagi dilakukan perpanjangan,” tegasnya. Menurutnya, jumlah tenaga non ASN yang terdampak kebijakan ini masih berada di kisaran ratusan orang.

Sementara itu, di tengah proses penataan kepegawaian tersebut, BKPSDM memastikan kegiatan peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN tetap berjalan sebagaimana rencana. Program pelatihan bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terus dilaksanakan hingga akhir tahun.

“Pelatihan tidak terpengaruh oleh proses penataan. Ini merupakan bagian dari upaya Pemkot dalam meningkatkan profesionalisme dan kemampuan ASN,” jelas Purnomo.

BKPSDM menetapkan kuota pelatihan minimal 20 jam pelatihan (JP) bagi PNS dan maksimal 24 JP per tahun untuk PPPK. Program pelatihan dapat berasal dari usulan masing-masing OPD maupun dari kegiatan yang digagas langsung oleh BKPSDM.

Selain itu, rencana pembangunan shelter mutasi ASN yang sebelumnya telah diinisiasi oleh Wali Kota Balikpapan juga masih dalam tahap persiapan. Purnomo menyebut, keberadaan shelter tersebut akan menjadi fasilitas pendukung dalam proses penataan dan redistribusi pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan.

“Shelter ASN ini masih disiapkan. Nantinya berfungsi untuk mendukung proses mutasi dan penempatan pegawai secara lebih efisien selama masa transisi berlangsung,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Balikpapan berupaya memastikan proses penataan kepegawaian berjalan tertib, transparan, dan tetap memberikan ruang bagi peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparatur di lingkungan pemerintah kota. (mang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *