Balikpapan Perkuat Langkah Pencegahan Penyakit Paru, Wali Kota Larang Iklan Rokok di Seluruh Kota

Larangan iklan rokok yang diterapkan di Kota Balikpapan.

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat upaya pencegahan terhadap meningkatnya kasus penyakit paru-paru di masyarakat. Salah satu langkah tegas yang telah diterapkan adalah pelarangan total terhadap iklan rokok di seluruh wilayah Kota Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, SE, ME, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari rasa keprihatinan sekaligus bentuk tanggung jawab moral terhadap tingginya jumlah penderita penyakit paru di Indonesia. Ia menegaskan, negara ini bahkan menempati urutan kedua dengan jumlah kasus terbanyak di dunia setelah India.

“Kebijakan ini bukan semata soal melarang orang merokok, karena itu adalah hak pribadi. Namun pemerintah berkewajiban memberikan edukasi dan penyadaran kepada masyarakat mengenai bahaya rokok, bukan hanya bagi perokok aktif, tetapi juga bagi keluarga dan orang-orang di sekitarnya,” ujar Rahmad dalam kegiatan kampanye peduli kanker, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, pelarangan iklan rokok merupakan langkah preventif yang penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari paparan dan pengaruh buruk rokok. Ia juga menekankan bahwa pencegahan jauh lebih efektif daripada pengobatan, meskipun pemerintah telah menjamin layanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan gratis bagi warga.

“BPJS memang membantu masyarakat yang membutuhkan pengobatan penyakit berat seperti kanker atau paru-paru. Tetapi jauh lebih baik jika kita sama-sama berupaya mencegah agar penyakit itu tidak terjadi,” tegasnya.

Rahmad juga mengimbau masyarakat, khususnya para ibu, agar berani menegur anggota keluarga yang merokok di dalam rumah. Ia mengingatkan bahwa asap rokok mengandung zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan anak-anak dan keluarga.

“Kalau tetap ingin merokok, silakan di luar rumah, di area terbuka. Jangan sampai anak-anak menjadi korban asap rokok. Itulah mengapa kami mengambil langkah tegas dengan melarang segala bentuk iklan rokok di Kota Balikpapan,” ujarnya.

Larangan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Balikpapan dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Sebagai tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) telah melakukan penertiban terhadap berbagai reklame dan spanduk iklan rokok di sejumlah titik kota.

Tak hanya itu, Pemkot bersama DPRD Kota Balikpapan juga tengah memfinalisasi penyusunan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak sebagai payung hukum yang memperkuat perlindungan, edukasi, dan tumbuh kembang anak di lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.

Dengan langkah-langkah ini, Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menjadi kota yang lebih sehat, ramah anak, dan berorientasi pada kualitas hidup warganya. (mang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *