Ombudsman Kaltim Fokuskan Penilaian 2025 pada Persepsi dan Kepuasan Masyarakat

Gambar saat ini: Foto: Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Kantor Ombudsman Kaltim dan diikuti sejumlah perwakilan pemerintah daerah.

Daerah yang menjadi lokus penilaian tahun ini ialah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Paser. Selain itu, instansi vertikal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) juga turut masuk dalam objek penilaian Ombudsman.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyatakan bahwa penilaian ini diharapkan menghasilkan Opini Ombudsman terkait kualitas pelayanan publik di daerah.

“Dengan adanya Opini Ombudsman, penyelenggara pelayanan publik terutama di tingkat daerah sebagai garda terdepan pelayanan publik dapat terus meningkatkan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Hery saat membuka kegiatan.

Foto: Sosialisasi Opini Ombudsman Tahun 2025 di Provinsi Kalimantan Timur tanggal 21 Oktober 2025. Sumber: Istimewa.
Foto: Sosialisasi Opini Ombudsman Tahun 2025 di Provinsi Kalimantan Timur tanggal 21 Oktober 2025. Sumber: Istimewa.

Ia menegaskan bahwa meskipun tidak seluruh instansi menjadi lokus, penilaian tetap mampu memetakan potensi maladministrasi di daerah.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menekankan bahwa pengawasan pelayanan publik merupakan mandat undang-undang.

“Ombudsman diberikan amanat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Salah satu bentuk pengawasannya adalah melakukan penilaian setiap tahunnya,” jelasnya.

Dari sisi teknis, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kaltim, Hamsah Fansuri, menjelaskan adanya penyesuaian mekanisme penilaian tahun ini. Salah satunya ialah pengurangan jumlah sampling pada pemerintah daerah karena penyesuaian anggaran.

“Tahun ini, penilaian yang dilakukan hanya mencakup sampling di Pemerintah Provinsi Kaltim dan empat kabupaten/kota,” ungkap Hamsah.

Ia menambahkan, fokus penilaian kini bergeser dari sarana prasarana menuju persepsi publik.

“Tahun ini kita fokuskan memberikan porsi lebih besar pada persepsi dan kepuasan masyarakat,” tegasnya.

Perubahan indikator tersebut menandai semakin kuatnya peran masyarakat dalam menentukan kualitas pelayanan publik. Ombudsman menilai bahwa pengalaman langsung pengguna layanan merupakan komponen penting dalam mencegah maladministrasi dan meningkatkan standar pelayanan di daerah. (Idm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *