Bawaslu Kaltim Temukan Kejanggalan Data Pemilih dalam Pengawasan Coktas Triwulan III 2025

Foto: Petugas Bawaslu Kaltim melakukan pencocokan data. Sumber: Bawaslu Kaltim.

Samarinda, Kaltimedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat sejumlah kejanggalan dalam data pemilih saat melakukan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih terbatas (Coktas) pada program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.

Bawaslu Kaltim menegaskan, kegiatan pemutakhiran data merupakan tahapan fundamental untuk menjamin setiap warga negara memperoleh hak pilihnya secara sah dan akurat. Karena itu, pengawasan dilakukan secara menyeluruh oleh Bawaslu Provinsi bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Kaltim.

Coktas sendiri merupakan proses yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memastikan kesesuaian data pemilih dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Dalam kegiatan ini, petugas mencocokkan identitas, alamat, serta status kependudukan setiap warga yang tercatat.

Dari hasil pengawasan, Bawaslu Kaltim menemukan beberapa anomali data. Salah satunya, terdapat pemilih yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia namun setelah diverifikasi di lapangan ternyata masih hidup.

Selain itu, ditemukan pula data pemilih yang tidak sesuai dengan alamat, beberapa nama yang tidak ditemukan di lokasi terdaftar, serta sejumlah alamat yang berbeda dengan data yang dimiliki KPU.

Bawaslu juga mencatat adanya nomor induk kependudukan (NIK) yang semula tidak aktif namun terkonfirmasi aktif saat proses Coktas berlangsung. Temuan lainnya meliputi data ganda akibat penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru, serta kesalahan input NIK yang mengakibatkan ketidaksesuaian data pemilih.

Selain itu, beberapa nama pemilih yang dilaporkan meninggal dunia belum disertai dokumen resmi seperti surat keterangan kematian atau akta kematian, sehingga masih tercatat aktif dalam daftar pemilih KPU.

Dari hasil rekapitulasi, Bawaslu Kaltim mengawasi 406 sampel Coktas dari total 915 sampel yang dicoktas oleh KPU di seluruh wilayah Kaltim.

Dari jumlah tersebut:

• 11 pemilih yang awalnya dikategorikan memenuhi syarat (MS) berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS),

• 68 pemilih mengalami perubahan dari TMS menjadi MS, dan

• 62 sampel dilaporkan tidak dapat ditemukan saat proses pencocokan berlangsung.

Menanggapi temuan tersebut, Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan berbagai metode untuk memastikan validitas data.

“Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten/Kota telah berkoordinasi secara lisan maupun tertulis dengan KPU setempat agar seluruh temuan saat pelaksanaan Coktas dapat segera diperbaiki,” jelas Galeh.

Selain berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan verifikasi silang terhadap data yang dinilai bermasalah.

Lebih lanjut, Galeh menyebutkan bahwa Bawaslu Kaltim telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Kaltim pada 7 Juli 2025, agar data pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan 2024 turut dimasukkan dalam daftar PDPB.

Sebagai contoh, Bawaslu Kutai Kartanegara telah menginventarisasi 1.368 pemilih DPTb, sementara Bawaslu Kutai Barat menemukan 21 pemilih DPTb yang perlu disertakan dalam proses pemutakhiran data.

Dengan berbagai temuan dan langkah korektif tersebut, Bawaslu Kaltim berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih akurat, transparan, serta menjamin tidak ada warga Kaltim yang kehilangan hak pilihnya pada pemilihan berikutnya. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *