Tragedi Ponpes Al Khoziny: Dari Reruntuhan Nyawa Santri hingga Penegakan Hukum

Foto: Tragedi Ponpes Al Khoziny. Sumber: Istimewa.

Sidoarjo, Kaltimedia.com — Sore itu, langit Buduran masih berwarna abu-abu ketika suara gemuruh tiba-tiba memecah ketenangan Pondok Pesantren Al Khoziny. Dalam hitungan detik, lantai demi lantai bangunan tiga tingkat itu runtuh, menimbun para santri yang tengah melaksanakan salat Ashar berjemaah.

Tangis, teriakan, dan debu bercampur jadi satu. Hari itu, Senin (29/9/2025), menjadi salah satu tragedi paling kelam dalam sejarah pendidikan pesantren di Jawa Timur.

Hingga proses pencarian berakhir, Basarnas mencatat 171 korban, terdiri dari 104 santri selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk 8 bagian tubuh (body part) yang ditemukan di antara reruntuhan beton dan besi bengkok.

Namun kini, tragedi itu memasuki babak baru. Setelah hari-hari duka dan pencarian panjang, kepolisian mulai mengurai satu per satu simpul penyebab dari ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny.

Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menyatakan bahwa penyelidikan awal menunjukkan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Polisi menduga, bangunan yang ambruk itu tidak memenuhi standar konstruksi dan keselamatan.

“Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat,” ujar Nanang di RS Bhayangkara, Surabaya, Rabu (8/10) malam.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan/atau Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dua pasal ini menyoroti pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis bangunan, termasuk izin, struktur, dan kualitas material.

“Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi (failure of construction),” kata Nanang tegas.

Hingga saat ini, 17 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari pekerja bangunan, pengawas lapangan, hingga santri yang selamat. Polisi juga berencana memanggil pengurus pesantren dan pihak yang terlibat dalam proses pembangunan.

“Kami akan memanggil pihak pengurus Ponpes Al Khoziny dan meminta keterangan dari ahli bangunan, ahli konstruksi, serta ahli teknik sipil,” tambah Nanang.

Suasana di sekitar pesantren kini berubah menjadi area penyelidikan. Garis polisi membentang di antara puing-puing beton yang pernah menjadi tempat belajar dan beribadah para santri. Aroma semen dan debu masih terasa, bercampur dengan kesedihan keluarga yang kehilangan anak, saudara, atau sahabat.

Beberapa orang tua korban masih datang setiap pagi, menatap reruntuhan tempat terakhir putra mereka terlihat hidup.

“Anak saya baru dua minggu mondok di sini,” lirih seorang ibu, matanya sembab menatap puing-puing yang kini tinggal tumpukan bata.

Bagi warga sekitar, pesantren itu dulu dikenal sebagai tempat yang ramai dan disiplin. Namun sejak proyek pembangunan gedung baru dimulai, sejumlah warga sempat khawatir melihat aktivitas konstruksi yang padat tanpa pagar pengaman dan papan proyek yang jelas.

Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan dan keagamaan di Indonesia. Banyak pondok pesantren di berbagai daerah yang sedang membangun fasilitas baru tanpa didukung pengawasan teknis yang memadai.

Kasus Ponpes Al Khoziny menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan Kementerian PUPR untuk memperketat sertifikasi teknis dan izin bangunan pendidikan.

Sementara itu, Kapolda Jatim menegaskan proses hukum akan berjalan transparan.

“Kami akan tuntaskan kasus ini. Tidak boleh ada kelalaian yang mengorbankan nyawa anak-anak bangsa,” ucap Nanang.

Di tengah reruntuhan beton dan duka yang belum reda, para penyintas masih mencoba bangkit. Mereka memunguti kitab, sajadah, dan serpihan kenangan yang tersisa. Di sela-sela itu, terselip satu harapan sederhana, agar tragedi serupa tak pernah lagi terjadi di pesantren manapun di negeri ini. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *