The Gasoline Godfather: Jejak Panjang Riza Chalid di Balik Mega Korupsi Pertamina

Gambar saat ini: Foto: Mochamad Riza Chalid. Sumber: Istimewa.
Foto: Mochamad Riza Chalid. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Namanya sudah lama jadi bisik-bisik di balik layar industri minyak Indonesia. Mochamad Riza Chalid, sosok yang dijuluki “The Gasoline Godfather”, kembali muncul di permukaan, bukan karena prestasi bisnisnya, melainkan karena jerat hukum kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Riza sebagai tersangka. Ia disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM),  dua perusahaan yang disebut-sebut menjadi simpul penting dalam aliran proyek minyak bernilai ratusan triliun rupiah itu.

Tidak sendirian, Riza menjadi salah satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini. Ironisnya, sang anak, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga berperan sebagai beneficial owner di PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang kini menjadi pusat perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Saat penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan, Riza Chalid tak kunjung datang. Tiga kali surat panggilan dilayangkan, tiga kali pula ia absen.

Kejagung sempat menyebut Riza berada di Singapura. Namun, klaim itu segera dibantah secara resmi oleh Pemerintah Singapura.

“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” demikian keterangan Kementerian Luar Negeri Singapura pada Juli 2025.

Pernyataan itu mematahkan dugaan awal aparat Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kemudian memastikan bahwa keberadaan Riza masih belum diketahui dengan pasti.

“Tim sudah kami bentuk untuk mencari keberadaannya. Informasi terakhir, diduga ia berada di Malaysia,” ujar Anang.

Riza kini resmi berstatus buron. Ia telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice juga telah diajukan melalui koordinasi dengan Hubinter Polri dan Interpol.

Kejagung bahkan telah mencabut paspornya, membuat Riza tak lagi memiliki status legal di negara mana pun. “Dengan pencabutan paspor, satu-satunya jalan baginya adalah kembali ke Indonesia,” tegas Anang.

Kasus yang menjerat Riza bukan perkara kecil. Kejagung menyebut total kerugian negara mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp91,3 triliun, angka yang membuat publik terhenyak.

Pemerintah pun angkat bicara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kejagung.

“Kita mem-back up penuh apa yang Kejaksaan Agung butuhkan, ya pasti kita back up,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Selain mengejar keberadaan Riza, Kejagung juga menyita sejumlah aset miliknya di Indonesia — mulai dari rumah mewah, tanah, hingga kendaraan. Penyidik kini tengah menelusuri aset lain yang diduga disembunyikan di luar negeri melalui jaringan perusahaan dan nominee.

Pada 1 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas dakwaan terhadap sembilan tersangka kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain Muhammad Kerry Andrianto Riza, delapan tersangka lainnya ialah:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
  • Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga;
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim;
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Persidangan terhadap para tersangka akan menjadi panggung penting dalam membuka jaringan bisnis dan politik di balik tata kelola minyak Pertamina yang selama ini dianggap tertutup dan sarat kepentingan. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *