Mabes TNI Soroti Dugaan Framing dan Disinformasi Ferry Irwandi

Gambar saat ini: Foto: influencer Ferry Irwandi. Sumber: Istimewa.
Foto: influencer Ferry Irwandi. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya angkat bicara terkait pernyataan aktivis sekaligus influencer Ferry Irwandi yang viral di media sosial. Pernyataan Ferry dinilai mengandung muatan provokatif, fitnah, hingga disinformasi yang dibungkus dengan framing tertentu.

Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa konten tersebut tidak hanya merugikan citra TNI, tetapi juga berpotensi memicu keresahan di masyarakat.

“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Freddy menjelaskan, hasil patroli siber menemukan indikasi bahwa pernyataan Ferry berpotensi menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal.

“Perbuatan serta tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri,” ungkapnya.

Meski begitu, ia menyebut dugaan tindak pidana tersebut masih dikonsultasikan dengan penyidik Polda Metro Jaya. Freddy memastikan bahwa setiap langkah hukum akan ditempuh dengan cermat, sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 Tahun 2024. “Langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat serta kehormatan seluruh prajurit, serta stabilitas keamanan nasional,” tegasnya.

Freddy juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Ia menekankan pentingnya mengutamakan persatuan dan persaudaraan.

“Sebagai warga negara, kita semua harus lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima laporan terkait Ferry Irwandi. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan, institusi TNI tidak bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik atas nama lembaga.

“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan Ferry Irwandi. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelasnya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Dengan dinamika ini, langkah hukum lebih lanjut terkait kasus Ferry Irwandi masih menunggu keputusan resmi, baik dari TNI maupun aparat penegak hukum. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *