
Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa masa tahanan Noel yang semula 20 hari kini diperpanjang untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. “Masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, perpanjangan penahanan tidak hanya berlaku bagi Noel, melainkan juga terhadap 10 tersangka lain dalam perkara ini. Hal tersebut diperlukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka, saksi, maupun pihak lain yang diduga terlibat. “Masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” tambahnya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diyakini dapat memperkuat pembuktian kasus. Sejauh ini, rangkaian tindakan hukum tersebut diharapkan mampu memperjelas konstruksi perkara.
Sebagai informasi, Noel dan para tersangka lainnya telah ditahan sejak Jumat (22/8/2025) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).
Adapun 10 tersangka lain yang ikut ditahan antara lain:
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
- Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3
- Anita Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
- Fahrurozi, Direktur Binwasnaker dan K3
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan
- Sekarsari Kartika Putri, Sub Koordinator
- Supriadi, Koordinator
- Temurila dan Miki Mahfud, dari PT KEM Indonesia
Dengan penahanan yang diperpanjang ini, proses hukum kasus dugaan pemerasan di Kemnaker dipastikan akan terus bergulir hingga masuk ke tahap pembuktian lebih lanjut. (Ang)





