Prajurit TNI Penembak Warga di Jayapura Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara dan Pemecatan

Gambar saat ini: Foto: Barang bukti berupa kendaraan yang digunakan Pratu TB saat kabur seusai menembak warga sipil di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Sumber: Istimewa.
Foto: Barang bukti berupa kendaraan yang digunakan Pratu TB saat kabur seusai menembak warga sipil di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Sumber: Istimewa.

Jayapura, Kaltimedia.com – Komandan Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, memastikan prajurit berinisial Pratu TB yang menembak seorang warga di Entrop, Kota Jayapura, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain hukuman pidana, Pratu TB yang merupakan anggota Polisi Militer juga terancam dipecat dari dinas TNI AD.

“Pratu TB ditangkap Kamis (4/9/2025) dini hari, dan sore harinya langsung diserahkan ke Pomdam XVII untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kolonel Laksono, Minggu (7/9/2025).

Penyidik telah memeriksa lima orang saksi, termasuk tiga rekan pelaku yang berada di dalam mobil saat kejadian.

Insiden bermula pada Rabu (3/9/2025) malam, ketika korban, Obet Manaki, berselisih dengan pelaku terkait uang parkir. Setelah terjadi adu pukul, korban sempat melarikan diri, lalu kembali dan melempari mobil pelaku dengan batu. Merasa terpancing, Pratu TB mengejar korban dan menembaknya hingga tewas di tempat kejadian.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Candra Kurniawan, sebelumnya juga membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut kronologi masih dalam pendalaman penyidik, namun memastikan korban meninggal di lokasi akibat luka tembak di bagian pinggang.

Sempat melarikan diri dengan mobil bernomor polisi PA 1709 AV, Pratu TB akhirnya berhasil ditangkap aparat di kawasan Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 00.23 WIT.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak TNI, yang menegaskan akan memproses hukum pelaku secara transparan sesuai aturan berlaku.

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *