
Samarinda, Kaltimedia.com – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat, termasuk kepada penyandang disabilitas.
DKP3A Kaltim melalui bidang Adminduk memberikan kode khusus bagi penyang disabilitas ke dalam SIAK. Kode ini dibuat untuk memudahkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan kawan-kawan disabilitas.
“Dengan adanya kepemilikan dokumen kependudukan, penyandang disabilitas juga bisa mendapatkan layanan publik yang setara masyarakat lainnya dan mempermudah penyampaian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah,” ujar Soraya, Senin (28/11/2022).
Dalam proses perekaman data, DKP3A Kaltim menemui beberapa masalah, seperti dalam upaya jemput bola ke rumah-rumah penyandang disabilitas, tim petugas Disdukcapil harus menyeberangi sungai dan mendaki pegunungan, belum lagi ada gangguan dari kelompok-kelompok yang kurang bersahabat, menimbulkan potensi resiko dari segi keamanan petugas.
Selain itu, kondisi dari beberapa individu kawan-kawan disabilitas menimbulkan tantangan dari segi teknis perekaman biometrik, terutama dalam perekaman data finger print dan iris mata yang menjadi tidak dapat dilakukan secara normal sehingga data tidak dapat direkam secara lengkap.
Kendati demikian, Soraya tetap optimis dan menargetkan seluruh penyandang disabilitas di Provinsi Kaltim dapat melakukan perekaman data.
“Ini juga untuk perekaman data menyongsong Pemilu 2024 mendatang. Sehingga teman-teman disabilitas dapat menayulurkan haknya dalam pesta demokrasi nanti,” ungkapnya.
Selain itu, sebagai upaya menyongsong Pemilu 2024, Pemprov Kaltim melalui DKP3A Kaltim akan memberikan masing-masing satu unit alat perekaman KTP-el kepada Dinas Dukcapil se Kaltim. (titi)





