Pekerja Nonformal Belum Terlindungi, DPRD Samarinda Dorong Regulasi Baru

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie

Kaltimedia.com, Samarinda – Sektor nonformal yang kini banyak digeluti masyarakat, termasuk ojek online, dinilai masih lemah dari sisi perlindungan hukum.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menegaskan perlunya regulasi khusus agar para pekerja tidak terus berada dalam posisi rentan.

Menurut Novan, aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi pekerja nonformal.

Pola kerja berbasis kemitraan, seperti pada ojek online, membuat mereka tidak terikat pada hubungan kerja formal.

“Status mereka mitra, bukan pegawai. Jadi tidak ada jaminan tunjangan maupun hak kerja sebagaimana sektor formal,” jelasnya, Senin (8/9/2025).

Karena itu, DPRD Samarinda mendorong pemerintah pusat segera menyiapkan formulasi hukum yang lebih jelas. Tujuannya, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan sekaligus memberi kepastian bagi jutaan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor ini.

“Perlindungan hukum harus tetap ada, meski sifat fleksibilitas pekerjaannya jangan sampai hilang,” tegas Novan.

Ia menambahkan, ojek online dan profesi sejenis kini bukan sekadar pekerjaan sampingan, tetapi sudah menjadi penopang ekonomi utama bagi banyak keluarga.

“Hal ini semakin memperkuat urgensi regulasi yang adil dan komprehensif,” tandasnya. (Adv/Df)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *